- Home
-
- Megapolitan
-
- DPRD DKI Kaji Aturan Pajak...
DPRD DKI Kaji Aturan Pajak Kendaraan Listrik untuk Tambah PAD Potensi Rp4 Triliun
Jumat, 07 Agu 2026, 12:55 WIBJUDUL
DPRD DKI Dorong Pajak Kendaraan Listrik untuk Tingkatkan PAD, Potensi Capai Rp4 Triliun
META DESCRIPTION
ISI BERITA
JAKARTA â Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta mendorong penerapan pajak kendaraan listrik sebagai salah satu langkah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Usulan tersebut mencuat dalam rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2026.
Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, mengatakan peningkatan jumlah kendaraan listrik di Jakarta perlu diikuti dengan pembahasan regulasi perpajakan yang sesuai. Menurutnya, kendaraan listrik juga memanfaatkan infrastruktur jalan dan fasilitas publik yang dibangun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Sekarang kendaraan listrik semakin banyak dan tentu menggunakan jalan serta sarana yang dibangun melalui APBD. Karena itu ada usulan agar diberlakukan pajak kendaraan listrik," ujar Suhud usai memimpin rapat, Kamis (6/8).
Suhud menjelaskan pembahasan mengenai usulan tersebut akan dilanjutkan dalam forum konsultasi bersama Komisi C DPRD DKI Jakarta. Langkah itu dinilai penting agar kebijakan perpajakan terhadap kendaraan listrik memiliki landasan yang jelas sebelum diterapkan.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Lukman Hakim, turut mendukung penyusunan regulasi yang memungkinkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memungut pajak kendaraan listrik. Menurutnya, optimalisasi PAD diperlukan untuk mendukung pembiayaan berbagai program pelayanan publik sekaligus memperkuat pembangunan Jakarta sebagai kota global.
"Kami meminta ada regulasi," kata Lukman.
"Optimalisasi PAD diperlukan untuk membiayai berbagai kebutuhan pelayanan publik dan mendukung Jakarta menuju kota global," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum memungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik. Hal tersebut karena pemerintah daerah masih mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurut Lusiana, hingga Juni 2026 potensi penerimaan PKB dari kendaraan listrik mencapai sekitar Rp573 miliar, sedangkan potensi BBNKB diperkirakan sebesar Rp1,57 triliun. Saat ini jumlah kendaraan listrik yang beroperasi di Jakarta telah mencapai sekitar 220 ribu unit.
Lusiana menambahkan apabila skema insentif daerah diterapkan, Pemprov DKI Jakarta berpotensi memperoleh pendapatan sekitar Rp4 triliun dari pajak kendaraan listrik. Namun, jika seluruh kendaraan listrik tetap dibebaskan dari kewajiban pajak, potensi kehilangan pendapatan daerah diperkirakan mencapai sekitar Rp5,7 triliun.
"Kalau seluruh kendaraan listrik tetap dibebaskan, potensi kerugian pendapatan bisa mencapai sekitar Rp5,7 triliun," pungkas Lusiana.
TAGS: DPRD DKI Jakarta, Pajak Kendaraan Listrik, PAD DKI Jakarta, Banggar DPRD, Suhud Alynudin, Lukman Hakim, Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, APBD Perubahan 2026, Kendaraan Listrik
- APBD DKI
- pajak kendaraan
- Banggar
- DPRD DKI Jakarta
- PAD DKI Jakarta
- Dana APBD DKI
- Bapenda DKI Jakarta
- pajak kendaraan listrik
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Macron Menjamu Meloni setelah Perselisihan PM Italia itu dengan Trump
-
Buka Rakernas II ADPSI, Wamendagri Akhmad Wiyagus Soroti Kemandirian Fiskal Daerah
-
FIFTY FIFTY Batal Konser di Indonesia, Jadwal Tur Asia Berubah,
-
Pencarian Lansia Yang Hilang di Hutan Selorejo Gunungkidul
-
Daftar Promo Frozen Food di Jakarta Fair 2026, Serbu Paket Murah Mulai Rp10 Ribu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.