KPK Kembangkan Kasus, Perjalanan Eks Bupati Cirebon dan Herry Jung ke Korea Ikut Diusut

Kamis, 17 Sep 2026, 00:08 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan perjalanan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dengan tersangka kasus dugaan suap terkait izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Herry Jung, ke Korea Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah mendalami hal tersebut dengan memeriksa mantan Wakil Bupati Cirebon Pengganti Antarwaktu sekaligus istri Sunjaya, Wahyu Tjiptaningsih, sebagai saksi kasus tersebut pada 15 September 2026.

Ket. Foto: Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/5/2025). — Sumber: Antara foto

“Yang bersangkutan didalami terkait dengan dugaan keikutsertaan SJ (Sunjaya, red.) ke Korea bersama tersangka HJ (Herry Jung, red.),” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Kasus suap izin PLTU 2 Cirebon merupakan pengembangan dari perkara operasi tangkap tangan (OTT) pada 24 Oktober 2018.

Untuk kasus tersebut, KPK pada 15 November 2019 menetapkan Manajer Utama Hyundai Engineering and Construction Herry Jung, dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno sebagai tersangka kasus tersebut.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Herry Jung diduga memberi suap senilai Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar untuk Bupati Cirebon periode 2014—2019 Sunjaya Purwadi Sastra terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) untuk membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Sementara itu, Sutikno diduga memberi suap senilai Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.

  • Diusut Tuntas
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.