- Home
-
- Megapolitan
-
- Awas! Timbun Sampah Ilegal...
Awas! Timbun Sampah Ilegal di Jakarta Langsung Disanksi Pemprov
Jumat, 07 Agu 2026, 12:45 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindak tegas praktik penimbunan sampah ilegal di Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Langkah tersebut dilakukan setelah pemeriksaan pada 3 Agustus 2026 menemukan adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas pembuangan sampah di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah.
Penindakan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan sampah, menghentikan praktik pembuangan ilegal, melindungi masyarakat dari dampak pencemaran lingkungan, serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga pelaku dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Marulina Dewi, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya peran berbeda dari masing-masing pelaku, mulai dari menerima, mengangkut, hingga membuang puing dan sampah secara ilegal.
"Sanksi administratif telah dikenakan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan," ujar Marulina.
Marulina menegaskan pengangkutan dan pembuangan sampah di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah bukan merupakan pelanggaran ringan. Menurutnya, praktik tersebut dapat mencemari lingkungan, mengganggu kenyamanan warga, serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan maupun kebakaran.
"Penegakan hukum ini bertujuan membangun kepatuhan sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran. Sampah harus dipilah dan dikelola sesuai ketentuan, bukan dibuang di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah," tegas Marulina.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku pertama bernama Agus Setiyo yang bertugas menjaga lahan mengakui menerima pembuangan sampah, termasuk sampah sisa bangunan, dari pihak lain menggunakan kendaraan pikap. Agus Setiyo dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta dan telah melunasi kewajibannya pada 4 Agustus 2026.
Pengembangan pemeriksaan kemudian mengarah kepada dua pelaku lain, yakni Tri Joko dan Habib, yang terlibat dalam proses pengangkutan serta pembuangan sampah ke lokasi tersebut. Tri Joko mengaku menjalankan jasa pengangkutan sampah, termasuk puing bangunan, dari berbagai lokasi berdasarkan pesanan pelanggan, sedangkan Habib mengangkut sampah menggunakan kendaraan pikap tanpa memiliki izin angkutan sampah sebelum membuangnya ke lahan di Kampung Dukuh, Kramat Jati.
"Atas pelanggaran tersebut, Tri Joko dan Habib masing-masing dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan," jelas Marulina.
Selain menjatuhkan sanksi administratif, DLH DKI Jakarta juga memasang papan larangan membuang sampah di lokasi tersebut serta memperkuat pengawasan agar lahan tidak kembali dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan ilegal. Pemprov DKI Jakarta menegaskan seluruh pelanggaran pengelolaan sampah akan diproses sesuai ketentuan hukum dan meminta masyarakat, pelaku usaha, kontraktor, maupun penyedia jasa angkutan hanya membuang sampah melalui fasilitas resmi.
"Kami mengajak masyarakat, pelaku usaha, kontraktor, maupun penyedia jasa angkutan untuk mengelola sampah secara bertanggung jawab melalui fasilitas resmi. Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat," pungkas Marulina.
Pemprov DKI Jakarta juga memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu. Sejalan dengan proses tersebut, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta turut melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait guna memastikan fungsi pelayanan publik, pengawasan, dan kewilayahan telah dijalankan sesuai ketentuan, serta akan menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian.
- Lingkungan Hidup
- Pengelolaan Sampah
- Penegakan Hukum
- Pembuangan Sampah
- Pemprov DKI Jakarta
- DLH DKI Jakarta
- Tempat Pembuangan Sampah Ilegal
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Muljadi Tantra Dorong Revolusi Mental untuk Selamatkan Lingkungan Hidup
-
Color of Jakarta 2026: Gubernur Pramono Janjikan Transportasi Gratis 5 Hari di HUT 500 Jakarta
-
Jakarta IP Market 2026 Resmi Dibuka, Dorong IP Lokal Tembus Global
-
Pemprov DKI Resmikan LRT Jakarta Velodrome-Manggarai pada Agustus 2026
-
Jakarta Robotic Games Jadi Agenda Tahunan, Gubernur Pramono: Cetak Talenta AI
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.