Kasus TPPO, Polda Pastikan Hak-hak 3 Wanita Korban Eksploitasi di Libya

Rabu, 05 Agu 2026, 08:52 WIB

JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan hak-hak tiga Wanita yang menjadi korban eksploitasi di Libya, seperti perlindungan hukum. Mereka menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, seperti bantuan perlindungan secara hukum. Para korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial NAR (21), SS (45), dan NKR (39) mengalami eksploitasi ekonomi. Mereka ditempatkan di negara yang bukan menjadi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Ketiga korban TPPO ini wanita dan sudah dewasa. Ada keputusan Kemenaker terkait negara penempatan PMI dan Libya tidak termasuk,” kata Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr Rita Wulandari Wibowo, Selasa. Dia bersama Direktorat Kriminal Umum menangani korban.

Ket. Foto: waspada tppo — Sumber: ist

Rita mengatakan korban ada yang mengalami sakit karena ketidakteraturan jam kerja, asupan makanan yang kurang, dan kurang istirahat. Ini mengakibatkan permasalahan lambung dan ulu hati. “Korban ini sudah ditangani secara medis oleh tim dari Biddokkes Polda Metro Jaya,” ujarnya. Setelah sehat korban akan dipulangkan ke daerah masing-masing.

Menurut dia, kepulangan tiga korban TPPO ini karena adanya kerja sama "G to G" antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Libya. Polisi telah menetapkan dua pelaku R alias Ica dan DY, dalam jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural hingga mengalami eksploitasi di Libya.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar  menambahkan, ketiga korban wanita tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta setelah melalui koordinasi lintas negara dan lintas instansi. “Kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang menimpa ketiga korban tersebut,” kata dia.

Ia menegaskan, kembalinya ketiga korban ke Tanah Air bukan sekadar mengakhiri perjalanan panjang dari luar negeri, tetapi juga menjadi awal dari proses perlindungan, pendampingan, dan pemulihan agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang aman. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang merampas hak-hak korban.

Maka, penanganan harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari pencegahan, perlindungan korban dan penegakan hukum terhadap para pelakunya. “Proses ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya,” kata dia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu berinisial R dan DY. "Jaringan para tersangka diduga telah memberangkatkan sedikitnya 105 Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri dalam periode tahun 2023 sampai dengan 2026," katanya. 

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Berita Terbaru

Kejar Ekonomi 6 Persen atau Tertinggal? Airlangga Tekankan Investasi Harus Tumbuh Cepat

Harga Emas Antam Naik Rp18.000 Menjadi Rp2,768 Juta/Gr pada Selasa (25/8)

Jangan Salah Kelola! Kawasan Transmigrasi Berpeluang Jadi Pusat Ekonomi Masa Depan

Kemenhut Beri Sanksi 6 Perusahaan yang Sebabkan Karhutla Berulang di Kalimantan

Gelaran Festival Jadi Mesin Uang! Buleleng Festival Catat Perputaran Ekonomi Rp3,6 Miliar

Bukan Sekadar Festival! Cianjur Fest 2026 Jadi Arena 2.800 UMKM Cari Cuan

Bakso Ikan Tuna Unjuk Gigi di Buleleng Festival, UMKM Gaspol Cari Pasar!

Pesona Lamreh Kembali Dijual, Jangan Abaikan Keamanan Wisatawan!

Dinkes Lebak Mencatat Pelaksanaan CKG Capai 47,52 Persen dari Jumlah Penduduk

Incar Dana Segar, Perusahaan Milik Kampus UGM Siap IPO di Pasar Modal

BPBD Sulteng: Sanksi Pidana Akan Diberikan Terkait Pembakaran Lahan dan Hutan

BMKG: Kabut Asap Selimuti Pekanbaru dengan Kualitas Udara Berbahaya

Chelsea Menang 3-2 atas Fulham pada Pertandingan Pertama Liga Inggris

Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Riau dan Sumsel.

Karhutla Riau Meluas, TNI Kerahkan Satgas Khusus untuk Percepat Penanganan.

Komandan Lanud Sjamsudin Noor Dampingi Pangkodau II Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan Selatan.

Liga Italia: AS Roma Hancurkan Fiorentina 4-0, Donyell Malen Cetak Hattrick

BMKG Prakirakan Cuaca Sebagian Besar Daerah di Wilayah Indonesia Cerah hingga Berawan Tebal

Jangan Biarkan Karhutla Meluas! KSP Minta Penanganan Cepat dan Tegas

NBA Rilis Jadwal Musim 2026-27, Laga Ulangan Final dan Reuni Para Bintang Jadi Sorotan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.