Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil: Yang Benar akan Kelihatan

Selasa, 11 Agu 2026, 10:53 WIB

JAKARTA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berharap persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan bisa berjalan dengan baik dan lancar. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

"Doakan lah, semua yang benar akan kelihatan," kata Yaqut saat menunggu sidang dimulai.

Ket. Foto: Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan menuju kendaraan tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2026). — Sumber: Antara

Yaqut mengatakan saat ini sedang dalam kondisi sehat dan akan kooperatif dalam menjalani persidangan.

"Saya tawakal, serahkan pada Allah," ucap dia menambahkan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang bakal digelar di ruang Muhammad Hatta Ali, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Adapun Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah ditahan lima hari kemudian.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, dia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.

Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri setelah yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. KPK kembali menahan Yaqut pada 9 Juli 2026.

KPK pada 14 Juli 2026, mengumumkan melimpahkan berkas perkara Yaqut dan tiga tersangka lainnya kepada JPU KPK.

  • korupsi kuota haji

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.