Polda Metro Jaya Berhasil Bongkar Sindikat 'Buzzer' Penyebar Konten Hoaks

Selasa, 28 Jul 2026, 16:57 WIB

JAKARTA – Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer penyebar berita bohong yang diduga beroperasi melalui berbagai platform media sosial. Penyidik menangkap delapan orang dan menyita uang Rp220 juta yang diduga berasal dari pembayaran proyek pembuatan konten.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan nilai setiap proyek berbeda-beda. Pengerjaan yang dilakukan bergantung pada durasi pelaksanaan, isu yang diangkat serta tingkat kesulitan pekerjaan.

Ket. Foto: — Sumber: Dokumentasi Polri

Menurut dia, uang Rp220 juta itu merupakan bagian dari pembayaran proyek yang telah diterima para tersangka. Temuan tersebut menjadi salah satu barang bukti penting dalam mengungkap pola kerja sindikat buzzer itu.

“Nilai per proyek yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali,” ujar dia, Selasa (28/7). “Itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya.”

Iman memastikan aktivitas para tersangka sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir. Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa penyebaran konten hoaks dilakukan secara terorganisasi dan memiliki pola kerja yang terstruktur.

“Ini sudah dikonfirmasi oleh tersangka sebagai bagian dari uang pembayaran proyek tersebut,” ucap dia. “Mengenai periode pembuatannya, yang bersangkutan mengaku sudah berlangsung sejak 2024.”

Selain menjerat para pelaku dengan dugaan penyebaran berita bohong, penyidik juga membuka kemungkinan adanya tindak pidana lain. Polisi mendalami dugaan penyalahgunaan keuangan negara apabila pembayaran proyek terbukti menggunakan anggaran publik.

Hal itu dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan penggunaan anggaran publik dalam pembiayaan proyek penyebaran konten hoaks. Apabila ditemukan bukti yang cukup, perkara tersebut dapat berkembang kepada dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan berlaku.

“Apabila uang yang digunakan ternyata adalah milik negara, tentunya dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara,” ucap dia. “Hal ini akan mengakibatkan kerugian negara yang mana uang tersebut bukan untuk peruntukannya.”

Pemerhati masalah media sosial, Ismail Fahmi, mengatakan buzzer di Indonesia telah berkembang menjadi profesi dengan pola kerja tertentu. Menurut dia, mereka umumnya dimanfaatkan aktor politik maupun kelompok kepentingan untuk membentuk opini publik melalui berbagai platform digital.

Ismail mengungkapkan sebagian aktivitas buzzer dijalankan dengan otomatisasi algoritma komputer, tetapi tetap melibatkan figur tertentu sebagai penggerak opini. Kondisi tersebut membuat penyebaran informasi dapat berlangsung lebih cepat dan menjangkau masyarakat dalam skala lebih luas.

“Buzzer sebagian besar bekerja dengan otomatisasi dari algoritma komputer. Namun, mereka juga memiliki tokoh-tokoh utama yang tampil sebagai influencer atau pengangkut opini,” kata dia.

Menurut Ismail, buzzer dianggap berbahaya karena dapat memanipulasi nilai kebenaran menjadi sesuatu yang subjektif. “Ini merupakan pola yang digunakan untuk menghajar sasaran mereka lewat trolling (pelecehan) dan kampanye hitam,” imbuh dia. ils/I-1

  • Hoaks
  • Polda Metro Jaya
  • Buzzer

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.