Era Transparansi Dimulai, OJK Wajibkan Pindar Ungkap Data Pendanaan

Rabu, 05 Agu 2026, 19:15 WIB

JAKARTA – Data transaksi pendanaan pinjaman daring (pindar) menjadi indikator penting untuk membaca dinamika pembiayaan digital di Indonesia.

Peningkatan nilai transaksi mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan layanan keuangan digital oleh masyarakat dan pelaku usaha, terutama segmen yang belum sepenuhnya terjangkau perbankan.

Ket. Foto: Ilustrasi-Otoritas Jasa Keuangan (OJK). — Sumber: ANTARA.

Namun, pertumbuhan tersebut juga perlu diimbangi dengan penguatan manajemen risiko, kualitas penyaluran kredit, dan perlindungan konsumen agar ekspansi industri pindar tetap sehat, berkelanjutan, serta tidak memicu peningkatan risiko gagal bayar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mewajibkan penyelenggara pinjaman daring (pindar) untuk menyampaikan data transaksi pendanaan kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh dan tepat waktu.

Penyampaikan data tersebut dilakukan melalui Sistem Pelaporan yang dikelola OJK. Sejalan dengan hal ini, penyelenggara pindar juga berkewajiban menyampaikan data transaksi pendanaan kepada asosiasi melalui sistem informasi pelaporan Data Transaksi Pendanaan (Fintech Data Center) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/8), menyampaikan bahwa penerbitan aturan tersebut sebagai bagian dari penguatan regulasi industri pindar melalui penyelenggaraan sistem pelaporan yang andal, komprehensif dan terintegrasi.

Pengaturan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan, memperkuat disiplin industri, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mendukung pembiayaan bagi perekonomian nasional.

“Penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2026 merupakan salah satu langkah OJK dalam memperkuat infrastruktur data industri jasa keuangan digital sehingga proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif, akurat dan berbasis risiko,” kata Agus.

Selain memperkuat mekanisme pelaporan, POJK ini juga mengatur mekanisme permintaan Informasi Penerima Dana yang dapat dimanfaatkan oleh penyelenggara untuk mendukung proses penyaluran pendanaan, penerapan manajemen risiko, serta pemenuhan ketentuan OJK.

Penggunaan informasi tersebut dibatasi hanya untuk kepentingan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan perlindungan data pengguna.

Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, POJK 8/2026 mewajibkan setiap penyelenggara pindar untuk menunjuk anggota direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan Data Transaksi Pendanaan serta memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait penyampaian data transaksi dan penggunaan Informasi Penerima Dana.

Kemudian, POJK juga mewajibkan penyelenggara pindar untuk melakukan audit internal atas pelaksanaan Sistem Pelaporan secara berkala, serta menerapkan pengendalian internal, termasuk pemisahan fungsi dalam pengelolaan Sistem Pelaporan.

Menurut OJK, POJK ini memperkuat aspek perlindungan data pengguna dengan melarang penyelenggara maupun asosiasi pindar memberikan dan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain, kecuali untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggara juga bertanggung jawab atas penggunaan informasi pengguna sesuai dengan tujuan yang diperkenankan.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, OJK menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, penggunaan informasi, maupun ketentuan tata kelola sebagaimana diatur dalam POJK 8/2026.

Penerapan sanksi dimaksudkan untuk mendorong disiplin industri sekaligus menjaga integritas dan kredibilitas ekosistem pindar.

OJK menyatakan bahwa ke depan, penguatan sistem pelaporan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola industri pindar, memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan industri pendanaan digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Gubernur BI Perlu Perkuat Independensi dan Koordinasi

Formula 1: Hamilton Akui Pesan Sarkastis di Radio Tak Mencerminkan Dirinya yang Terbaik

Joao Fonseca Mundur dari US Open karena Cedera Perut

Roger Federer Akhirnya Kembali ke Flushing Meadows untuk Perpisahan yang Tertunda di US Open

Museum KH Noer Ali Digagas Jadi Pusat Edukasi Sejarah Bekasi

Debut Manis Morgan Rogers di Chelsea, Cetak Gol tapi Akui Belum Maksimal

Tottenham Resmi Datangkan Savinho dari Manchester City, Nilai Transfer Capai 2,05 Triliun Rupiah

Review Batman: Knightfall Part 1, Ketika Batman Dihancurkan dari Dalam

Transportasi Umum Diperluas, Polusi Jakarta Tak Kunjung Tuntas

Zero ODOL Berlaku 2027, Pelanggar Siap Didenda

Misi Rahasia? C-17 Globemaster Angkatan Udara AS Mendarat di Moskow, Kremlin: Kami Tak Punya Informasi

Joe Taslim Dirumorkan Jadi Mister Negative di Film Spider-Man Berikutnya

Sydney Sweeney Tantang Tom Cruise Lewat Aksi Wing-Walking ala Mission: Impossible

Bukan sekadar Kain Hiasan, Wastra Ecoprint Flora Benuanta, Rekam Jejak Keanekaragaman Hayati Kalimantan, Sebuah Keindahan Tanpa Duplikat

Karya Kreatif Indonesia 2026: UMKM Jambi Binaan BI Raup Penjualan Rp675,87 Juta

Dorong Keberlanjutan Sektor Bangunan, Schneider Electric Kampanyekan Teknologi Berbasis Data

PLTS 100 GWp Hemat APBN Rp73 Triliun per Tahun dan Ciptakan 5,5 Juta Lapangan Kerja

Kolaka Jadi Lumbung Padi Sultra, Pemkab Siapkan Lahan untuk RMU

Konflik Sudan Selatan Memanas, Dua Personel Perdamaian PBB Asal Ethiopia Tewas Ditembak

Seolah Tak Pernah Padam, Horor Wabah Ebola Kongo Tembus 5.500 Kasus

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.