- Home
-
- Megapolitan
-
- Penerima KJP Tahap II Gelo...
Penerima KJP Tahap II Gelombang I Ditetapkan Pemprov DKI Ada 661.209 Peserta Didik, Total Angaran RP1,5 Triliun
Jumat, 04 Sep 2026, 23:28 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan jumlah penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap II gelombang I pada September 2026 sebanyak 661.209 peserta didik dengan total anggaran sebesar Rp1.501.321.116.102 (Rp1,5 triliun).
Dari jumlah tersebut, terdiri dari 491.566 penerima lanjutan dan 169.643 merupakan penerima baru yang seluruh datanya telah terverifikasi dan memenuhi kriteria.
"Hari ini saya telah menandatangani Keputusan Gubernur tentang besaran dan penerima bantuan sosial biaya pendidikan bagi peserta didik tahap II tahun 2026," kata Pramono saat memberikan keterangan usai meninjau Pameran Flona di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat.
Melalui proses ini, Pramono ingin seluruh bantuan yang diberikan tepat sasaran, tanpa menahan hak peserta didik yang datanya sudah valid.
Untuk itu, penetapan penerima dilakukan dalam dua gelombang, yaitu September dan Oktober.
Pramono mengatakan untuk gelombang II, terdapat dua kelompok yang sedang ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pertama, sebanyak 26.247 peserta didik yang tercatat pada desil 1-5 dan masih membutuhkan klarifikasi, serta pemadanan data.
Pemprov DKI masih perlu mengecek kondisi ekonomi para peserta didik tersebut dan memastikan tidak ada kepemilikan kendaraan roda empat, PBB rumah bernilai lebih dari Rp1 miliar dan anggota keluarga berstatus ASN.
"Karena inilah yang menjadi arahan KPK supaya ini tidak terjadi redundant dan juga tidak salah sasaran, sehingga kami melakukan re-checking kembali terhadap 26.247 siswa," ungkap Pramono.
Kedua, lanjutnya, terdapat sekitar 40.166 anak yang dalam DTSEN tercatat berada pada desil 1 sampai 5, tetapi sampai saat ini belum mendaftar KJP.
Karena itu, Pramono menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk melakukan jemput bola dalam pengurusan administrasi, sekaligus memverifikasi kondisi finansial calon penerima bantuan.
Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar untuk penetapan jumlah peserta gelombang II pada Oktober.
Pramono pun mengimbau masyarakat yang berhak menerima bantuan pendidikan agar menghubungi layanan call center P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui nomor telepon (021) 3528-9355 atau WhatsApp 0852-11247089. Ant.
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
Patroli Gabungan TNI-Polri dan Aparat Pemerintah Jaga Keamanan di Ilu
-
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi di Sejumlah Daerah
-
Dana KJMU 2025 Tahap 2 Mulai Cair Oktober, Berikut Cara Cek Statusnya
-
Brimob dan Tentara Diterjunkan untuk Bantu Padamkan Karhutla di Gunung Soputan
-
Wali Kota Bandung Serukan Karang Taruna Jangan Hanya Eksis tapi Harus Berpengaruh
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.