Bansos PKH 2026 Cair Rp3 Juta: Syarat, Jadwal, dan Cara Cek Penerima
Selasa, 28 Jul 2026, 16:05 WIBJAKARTA - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang memiliki anak usia dini melalui Program Keluarga Harapan (PKH) 2026. Program ini bertujuan membantu pemenuhan kebutuhan kesehatan, gizi, serta mendukung tumbuh kembang anak balita dari keluarga penerima manfaat (KPM).
Bansos anak balita merupakan salah satu komponen dalam PKH yang ditujukan bagi anak berusia 0 hingga 6 tahun. Penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi pemerintah terhadap data keluarga yang tercatat dalam sistem pendataan kesejahteraan sosial.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, keluarga harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Berikut syarat penerima bansos anak balita PKH 2026:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang masih berlaku.
- Memiliki anak usia dini atau balita yang masuk kategori penerima PKH.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi pemerintah.
- Memenuhi komponen kesehatan dalam Program Keluarga Harapan.
Pemerintah memastikan penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan data sosial ekonomi yang terus diperbarui agar lebih tepat sasaran. Karena itu, daftar penerima dapat berubah sesuai hasil pemutakhiran dan verifikasi yang dilakukan secara berkala.
Untuk kategori anak usia dini, bantuan diberikan sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu setiap tahap pencairan. Dana tersebut dapat dimanfaatkan keluarga penerima untuk memenuhi kebutuhan gizi, layanan kesehatan, imunisasi, hingga kebutuhan lain yang menunjang tumbuh kembang anak.
Besaran bantuan yang diterima setiap keluarga bisa berbeda karena PKH juga mencakup komponen lain, seperti ibu hamil, anak sekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas berat. Nominal bantuan akan disesuaikan dengan kategori penerima yang ada dalam satu keluarga.
Penyaluran PKH 2026 dilakukan secara bertahap sepanjang tahun. Berikut jadwal pencairannya:
- Tahap 1: JanuariâMaret 2026.
- Tahap 2: AprilâJuni 2026.
- Tahap 3: JuliâSeptember 2026.
- Tahap 4: OktoberâDesember 2026.
Jadwal pencairan di setiap daerah dapat berbeda menyesuaikan proses verifikasi data dan kesiapan distribusi bantuan. Masyarakat disarankan menunggu informasi resmi dari Kementerian Sosial maupun pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Masyarakat juga dapat mengecek status penerima bansos secara mandiri melalui layanan resmi Kemensos. Caranya sebagai berikut:
- Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan data wilayah sesuai KTP, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Isi kode verifikasi yang tersedia.
- Klik tombol pencarian data.
- Sistem akan menampilkan status penerima bantuan apabila data telah terdaftar.
Selain melalui situs resmi, pengecekan juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat juga dapat mengajukan usulan sebagai penerima bantuan apabila memenuhi persyaratan namun belum terdaftar.
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bansos PKH
- Balita
- Bansos Kemensos
- Cek Bansos
- Bansos 2026
- Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Strategi Jitu PASTI Papua Cegah Stunting di Nabire, Ini yang Dilakukan
-
Pemkab Aceh Barat dan FTPAB Mulai Bangun Rumah Dhuafa di Pasi Jeut Woyla Barat
-
Kemendagri Dorong DKPP Perkuat Pencegahan Pelanggaran untuk Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
Kemensos Targetkan 150 Ribu KPM Terima Program Pemberdayaan Ekonomi
-
Ribuan Pengunjung Berlibur di Pulau Untung Jawa
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.