Label Batas Konsumsi Menu MBG Mulai Diterapkan SPPG Belitung

Rabu, 12 Agu 2026, 19:16 WIB

TANJUNGPANDAN - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerapkan pemasangan informasi batas waktu konsumsi pada wadah makanan yang disalurkan ke siswa penerima manfaat di wilayah tersebut.
‎
‎Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Belitung, Enggit Clara, di Tanjungpandan, Rabu, mengatakan pemasangan informasi batas waktu konsumsi pada wadah makanan diambil guna menindaklanjuti instruksi dan arahan resmi dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
‎
‎"Saat ini implementasi pemasangan informasi batas konsumsi menu MBG sudah diterapkan di delapan sekolah yang menjadi penanggung jawab atau Person in Charge (PIC) ," katanya.
‎
‎Ia mengatakan, nantinya kebijakan ini secara bertahap juga akan diimplementasikan di sekolah-sekolah lainnya.
‎
‎Enggit menjelaskan, informasi batas konsumsi tersebut ditempelkan langsung pada wadah ompreng MBG.
‎
‎Label tersebut memuat, lanjut dia, berisikan rincian batas waktu minimal dan maksimal makanan tersebut aman untuk dikonsumsi oleh para siswa.
‎
‎"Langkah preventif ini bertujuan untuk memastikan kualitas makanan tetap dalam kondisi baik saat dinikmati, mencegah makanan basi, serta mengantisipasi kontaminasi mikroba berbahaya," ujarnya.
‎
‎Ia sangat berharap siswa penerima manfaat dapat membaca dan mematuhi imbauan batas waktu konsumsi tersebut.
‎
‎Lebih lanjut, Enggit juga menekankan pentingnya peran aktif dari para guru di sekolah serta orang tua di rumah, terutama jika ada kondisi tertentu yang menyebabkan makanan MBG dibawa pulang ke rumah oleh siswa.
‎
‎"Peran guru dan orang tua sangat krusial untuk mengawasi. Sebab, apabila makanan tersebut sudah dibawa pulang ke rumah, kualitas dan keamanan konsumsi sudah di luar tanggung jawab pihak SPPG," kata Enggit. Ant

  • Label Batas Konsumsi Menu MBG

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.