Kemenkes Akan Efisiensi Pengadaan Obat untuk Tingkatkan Keselamatan Pasien
Senin, 27 Jul 2026, 03:17 WIBJAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkesi) menerapkan efisiensi biaya pengobatan dan merombak sistem akreditasi rumah sakit (RS) menjadi berbasis hasil klinis (clinical outcome). Langkah tersebut selain untuk menekan inflasi biaya kesehatan, diharapkan akan meningkatkan jaminan keselamatan pasien di seluruh Indonesia.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa tingginya pertumbuhan biaya kesehatan diatasi melalui pemusatan pengadaan (pool procurement) obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) berbasis data SatuSehat.
Melalui langkah transparansi ini, Kemenkes mengklaim berhasil menghemat anggaran farmasi awal sebesar 1 triliun hingga 2 triliun rupiah. âLangkah efisiensi ini akan kami buka juga untuk seluruh RSUD dan rumah sakit swasta agar harga obat dan alat kesehatan di seluruh Indonesia bisa jauh lebih murah,â ujarnya di Jakarta, Minggu (26/7).
Selain mengendalikan biaya obat, pihaknya juga mengubah sistem penjaminan mutu. Akreditasi rumah sakit tidak lagi sebatas evaluasi administrasi lima tahunan, tetapi diukur secara real-time berdasarkan angka kesembuhan dan keselamatan pasien (survival rate).
âMutu rumah sakit tidak bisa hanya di atas kertas. Kita akan ukur dari hasil tindakan medisnya. Jika ada rumah sakit yang tingkat kegagalan operasinya tinggi, status akreditasinya bisa langsung kita turunkan di tengah jalan. Ini bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat,â jelas Menkes.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pencairan klaim BPJS Kesehatan senilai Rp20 triliun pada Agustus 2026. Dana ini diprioritaskan untuk menjaga stabilitas arus kas rumah sakit agar pelayanan tetap berjalan optimal.
Dukungan finansial ini sangat krusial mengingat besarnya porsi swasta dalam ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berdasarkan data Kemenkes, sebanyak 1.699 rumah sakit swasta (83,7 persen) telah bekerja sama dengan BPJS ÂKesehatan.
Selain itu, 1.214 rumah sakit swasta (71,4 persen) telah memenuhi 12 kriteria Kamar Rawat Inap Standar (KRIS), dan 1.587 rumah sakit swasta sudah menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME).
Kemenkes juga memperluas akses penanganan penyakit berat dengan menggandeng rumah sakit swasta dalam program pengampuan layanan unggulan.
Pada 2026, enam rumah sakit swasta telah ditetapkan sebagai bagian dari 54 Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU) jumlah Âyang ditargetkan mencapai 154 RSPPU pada 2030. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Bapanas Berupaya Jaga Stok dan Keterjangkauan Pangan saat Rupiah Terus Melemah
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut 406 Ribu Dolar AS ke Gus Alex Bagian dari Dana 1 Juta Dolar
-
Bidik Nasabah Ritel hingga Korporasi, OCBC Perkuat Layanan Wealth Management
-
Diterjang Banjir Turis, Sektor Pariwisata Tailan Makin Laris Manis
-
Dua Embung Baru di Jaksel Resmi Beroperasi, Siap Hadapi Cuaca Ekstrem Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.