Pemkab Blora Siapkan Rp1 Miliar untuk Jaminan Sosial 4.485 Buruh Tani Tembakau Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 17 Jul 2026, 20:35 WIBBlora - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, menyiapkan anggaran Rp1 miliar untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap 4.485 buruh tani tembakau karena pekerjaan mereka memiliki risiko tinggi.
"Anggaran Rp1 miliar berasal Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2026 untuk menjamin iuran bulanannya," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Blora Endro Budi Dermawan di Blora, Jumat (17/7).
Ia mengatakan anggaran tersebut digunakan untuk membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh tani tembakau, dengan program perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Menurutnya, Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka para buruh tani tembakau maupun keluarganya memperoleh jaminan apabila terjadi kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
"Ayem (nyaman) dari risiko kecelakaan dan kematian karena nantinya ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Program perlindungan terhadap buruh tani tembakau tersebut berlangsung sejak tahun 2025. Namun pada tahun 2026 jumlah penerima manfaat mengalami penurunan dibandingkan tahun 2025.
Pada tahun 2025Â alokasi DBHCHT sebesar Rp1 miliar ditargetkan melindungi 5.000 buruh tani tembakau. Sementara pada 2026Â dengan besaran anggaran yang sama, jumlah penerima perlindungan turun menjadi 4.485 orang atau berkurang 515 pekerja.
Selain buruh tani tembakau, Pemkab Blora juga memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui pembiayaan APBD.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Blora, kata dia, terdapat 10.124 pekerja rentan yang menjadi sasaran program jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun anggaran APBD sebesar Rp302,4 juta yang tersedia saat ini baru mampu membiayai sebanyak 1.500 pekerja.
Dengan demikian, lanjutnya, masih sekitar 8.500 pekerja rentan belum memperoleh perlindungan.
"Sehingga kami masih kurang 8.500. Kami berharap kepada desk DBHCHT, kalau bisa ke depan melalui perubahan DBHCHT ada anggaran tambahan untuk pekerja rentan. Kalau ada tambahan 1.500 lagi, lumayan untuk ngopeni kelompok rentan," katanya.
Adapun kelompok pekerja rentan yang menjadi sasaran program meliputi 20 jenis pekerjaan, antara lain buruh tani, asisten rumah tangga, tukang ojek, pekerja seni, pemungut sampah, juru parkir, pekerja padat karya, nelayan, petani gurem, pedagang kaki lima, sopir mandiri, tenaga relawan, pemulung, tukang becak, dan tukang pangkas rambut.
Sementara itu perlindungan bagi pekerja sosial keagamaan dan pekerja sosial kemasyarakatan dibiayai melalui Baznas.
Ednro mengatakan pada 2025 Pemkab Blora menargetkan perlindungan bagi 6.500 pekerja melalui kombinasi pendanaan APBD dan DBHCHT, terdiri atas 1.500 pekerja rentan yang dibiayai APBD sebesar Rp302,4 juta serta 5.000 buruh tani tembakau yang dibiayai DBHCHT sebesar Rp1 miliar.
"Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja berpenghasilan rendah sekaligus mengurangi risiko sosial ekonomi yang dihadapi pekerja beserta keluarganya melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.