Gagal Dipulihkan, BPR Syariah Hasanah Mandiri Resmi Dicabut Izinnya

Jumat, 17 Jul 2026, 19:50 WIB

JAKARTA – Pencabutan izin usaha bank perekonomian rakyat (BPR) yang tidak lagi dapat disehatkan merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan nasabah.

Langkah ini menunjukkan bahwa pengawasan perbankan tidak hanya berfokus pada pencegahan, tetapi juga memastikan lembaga yang mengalami masalah serius tidak menimbulkan risiko yang lebih luas terhadap kepercayaan masyarakat.

Ket. Foto: Petugas memasang lembar pemberitahuan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. — Sumber: ANTARA/HO-OJK

Di sisi lain, kasus tersebut menjadi pengingat penting bagi BPR untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta permodalan agar mampu bertahan di tengah persaingan dan dinamika ekonomi.

Dengan mekanisme penanganan yang terukur, termasuk perlindungan simpanan nasabah melalui lembaga penjamin simpanan, stabilitas sektor perbankan diharapkan tetap terjaga meskipun terdapat BPR yang harus menghentikan operasinya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Hasanah Mandiri yang berlokasi di Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, setelah pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan.

Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha BPR Syariah Hasanah Mandiri.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (17/7).

Lebih lanjut, OJK juga mengimbau kepada nasabah PT BPR Syariah Hasanah Mandiri agar tetap tenang, karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, pada 3 Juli 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri sebagai bank dengan status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP).

Penetapan ini berdasarkan pertimbangan rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 47,98 persen) dan cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 0,61 persen atau kurang dari 5 persen.

Pada 2 Juli 2026, OJK menetapkan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR).

Hal itu berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.

Namun, pengurus dan pemegang saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan.

LPS pun memutuskan cara penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dengan melakukan likuidasi bank dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 99/ADK3/2026 tanggal 8 Juli 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

  • OJK
  • BPR Syariah Hasanah Mandiri

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.