Ekosistem Judol Harus Diputus Total
Kamis, 16 Jul 2026, 01:00 WIBJakarta â Upaya pemberantasan judi online dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh dengan memperkuat koordinasi antarlembaga, memutus aliran dana, serta melibatkan seluruh platform digital agar penanganannya lebih efektif dan berkelanjutan.
Dikutip dari Antara, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs atau konten, tetapi harus menyasar seluruh ekosistem yang menopang aktivitas tersebut, mulai dari sistem pembayaran hingga penegakan hukum.
"Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh. Tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi juga menyasar keseluruhan ekosistemnya," ujar Meutya di Jakarta, kemarin.
Kemkomdigi mencatat telah memutus akses sekitar 3,7 juta situs dan konten terkait judi online sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026. Namun, menurut Meutya, langkah tersebut perlu diikuti dengan pemutusan rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian.
Karena itu, ia mendorong penguatan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, serta aparat penegak hukum untuk mempercepat deteksi dini, memblokir rekening bermasalah, dan menindak pelaku secara menyeluruh.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan masih terdapat sejumlah tantangan besar dalam pemberantasan judi online. Salah satunya adalah cepatnya kemunculan kembali situs judi dengan domain baru setelah diblokir.
Selain itu, transaksi melalui rekening perantara, agen fisik, hingga keterlibatan sindikat lintas negara membuat aliran dana semakin sulit dilacak. OJK juga menilai keterbatasan integrasi data antarlembaga serta rendahnya literasi digital masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu segera dibenahi.
Untuk memperkuat pengawasan, OJK telah menerapkan Peraturan OJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Bank Umum. Hingga Mei 2026, OJK mencatat 2,8 juta penolakan pembukaan rekening, 51,2 ribu penutupan hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait judi online, serta 32.454 rekening diblokir setelah melalui proses pemeriksaan lanjutan.
Sementara itu, pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menilai pemerintah perlu memperluas kolaborasi dengan seluruh platform digital, tidak hanya Meta, tetapi juga Google, YouTube, TikTok, Telegram, hingga X.
Menurutnya, platform digital memiliki kemampuan mendeteksi penyebaran konten dan akun bermasalah lebih cepat sehingga dapat membantu mencegah penyebaran judi online sebelum menjangkau lebih banyak pengguna.
Heru juga mengusulkan pembentukan forum atau satuan tugas permanen yang mempertemukan pemerintah, regulator, aparat penegak hukum, dan penyelenggara platform digital secara berkala.
"Bahkan menurut saya perlu dibentuk satu forum atau satuan tugas permanen yang mempertemukan pemerintah dan platform digital secara berkala," katanya.
- Kejahatan Digital
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Turis Asing Mengalir ke Semarang, Berkat…..
-
BPIP Perkuat Pemahaman Ideologi Pancasila Mahasiswa IAIN Kendari
-
AS Menciptakan Zona Militer Baru di Sepanjang Perbatasan Selatan
-
PSSI Jual 35.000 Tiket untuk Laga Timnas Indonesia Lawan Oman dan Mozambik
-
Pengamat Nilai Candi Bentar di Gedung Sate Megah, Namun Kurang Manfaat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.