Persaingan Usaha Makin Diawasi, KPPU Perkuat Kepatuhan Pelaku Bisnis

Rabu, 15 Jul 2026, 20:35 WIB

JAKARTA – Kepatuhan terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat menjadi fondasi bagi terciptanya iklim bisnis yang kompetitif, efisien, dan berkeadilan.

Penerapan kepatuhan tidak hanya mencegah praktik monopoli, kartel, atau penyalahgunaan posisi dominan, tetapi juga meningkatkan kepastian hukum dan kepercayaan investor.

Ket. Foto: Ilustrasi - Pekerja menyelesaikan pesanan produk tekstil untuk ekspor di pabrik Sari Warna Solo, Jawa Tengah. — Sumber: ANTARA/ Maulana Surya.

Dalam jangka panjang, persaingan usaha yang sehat akan mendorong inovasi, meningkatkan produktivitas, menekan biaya bagi konsumen, serta memperkuat daya saing perekonomian nasional.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berupaya meningkatkan program kepatuhan persaingan usaha yang telah digulirkan sejak 2022 untuk memastikan pelaku usaha patuh terhadap prinsip persaingan usaha sehat.

"Kita akan terus mendorong pelaku usaha untuk secara mandiri mengajukan program kepatuhan," kata Ketua KPPU Gopprera Panggabean di Jakarta, Rabu (15/7).

Menurut dia, program kepatuhan persaingan usaha sudah diluncurkan sejak 2022, dan hingga pertengahan 2026 dari 5.000 lebih perusahaan besar yang terdata di Badan Pusat Statistik (BPS), baru 64 permohonan kepatuhan.

Ia mengakui bahwa program kepatuhan persaingan usaha yang digulirkan oleh KPPU belum maksimal, karena data menunjukkan penurunan permohonan kepatuhan, dimana pada 2022 total pengajuan permohonan berjumlah 30 perusahaan, kemudian 2023 turun menjadi 18 perusahaan.

Bahkan pada 2024 kata Gopprera, permohonan yang masuk ke KPPU hanya sembilan, dan turun lagi pada 2025 dengan jumlah permohonan empat perusahaan, pertengahan tahun ini yang masuk baru tiga perusahaan.

"Padahal manfaat program kepatuhan ini cukup banyak di antaranya akan mendapatkan keringanan denda ketika melakukan pelanggaran, reputasi perusahaan semakin baik, dan yang penting perusahaan telah sesuai peraturan serta tak melanggar," ujarnya.

Untuk itu, Gopprera akan terus berupaya meningkatkan program kepatuhan agar dapat diakses oleh perusahaan yang ada di Indonesia.

Ia menambahkan bahwa dari 64 perusahaan yang mengajukan permohonan kepatuhan, 38 merupakan perusahaan BUMN dan 26 lainnya perusahaan swasta.

"Kami akan tingkatkan dan diharapkan program ini dapat diakses oleh perusahaan," katanya menambahkan.

Penguatan program kepatuhan persaingan usaha menjadi langkah penting untuk membangun budaya bisnis yang lebih transparan, kompetitif, dan berintegritas.

Dengan meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap prinsip persaingan yang sehat, iklim investasi diharapkan semakin kondusif, efisiensi pasar meningkat, dan daya saing perekonomian nasional dapat tumbuh secara berkelanjutan.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.