Hardjuno Dorong Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana Diatur dalam Rezim Hukum Tersendiri
Rabu, 15 Jul 2026, 22:20 WIBSURABAYA â Pengamat Hukum dan Pembangunan Shri Hardjuno Wiwoho menuntaskan sidang tertutup Program Doktor di Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Selasa (14/7/2026), dengan mempertahankan disertasi yang membahas reformasi hukum perampasan aset tanpa tuntutan pidana. Melalui penelitian tersebut, Hardjuno mengusulkan agar mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) diatur sebagai rezim hukum tersendiri agar memiliki landasan hukum, tata cara, standar pembuktian, serta batas kewenangan yang lebih tegas.
Sidang tertutup itu merupakan tahapan lanjutan dalam proses penyelesaian studi doktoralnya setelah naskah disertasi dinyatakan memenuhi syarat dalam ujian kelayakan pada 12 Maret 2026. Disertasi yang dipertahankan berjudul Prinsip Kepastian Hukum pada Akselerasi Reformasi Hukum terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture).
Menurut Hardjuno, penyusunan Undang-Undang Perampasan Aset seharusnya tidak hanya berorientasi pada percepatan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara. Regulasi tersebut juga perlu menjamin adanya kepastian hukum melalui pembatasan kewenangan negara yang jelas, mekanisme pengujian di pengadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak konstitusional pemilik aset.
"RUU ini jangan hanya mengejar efektivitas. Kalau kepastian hukumnya lemah, regulasi justru bisa memunculkan persoalan baru," ujar Hardjuno usai sidang tertutup.
Kajian tersebut dinilai semakin relevan setelah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung, pada Sabtu (11/7/2026), memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dengan nomor urut enam sebagai usul inisiatif DPR. Hingga kini Komisi III DPR RI masih mematangkan substansi RUU tersebut dengan melibatkan kalangan akademisi, pakar, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil.
Dalam disertasinya, Hardjuno mengajukan empat pokok gagasan. Pertama, mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana perlu ditempatkan sebagai rezim hukum yang berdiri sendiri. Selama ini, posisi NCB masih diperdebatkan apakah berada dalam ranah hukum pidana, perdata, atau administrasi. Kejelasan status tersebut diperlukan agar prosedur beracara, standar pembuktian, hingga mekanisme keberatan memiliki dasar hukum yang pasti.
Gagasan kedua menempatkan kepastian hukum sebagai instrumen pengawasan terhadap tindakan negara. Dengan demikian, setiap keputusan membekukan maupun merampas aset wajib didasarkan pada ukuran hukum yang jelas, dapat diuji di hadapan pengadilan, dan tetap memberikan kesempatan kepada pemilik aset untuk membuktikan bahwa harta yang dimilikinya berasal dari sumber yang sah.
Selanjutnya, Hardjuno mengkaji penerapan asas Presumptio Iustae Causa atau praduga keabsahan. Asas tersebut memungkinkan tindakan administratif negara tetap berlaku selama belum dibatalkan oleh putusan pengadilan. Melalui mekanisme itu, aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat segera diamankan agar tidak dialihkan atau disembunyikan, namun hak pemilik untuk menggugat keputusan tersebut tetap dilindungi.
Selain itu, penelitian tersebut juga membandingkan praktik perampasan aset yang diterapkan di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, Singapura, dan Thailand. Hasil perbandingan itu tidak dimaksudkan untuk diadopsi secara utuh, melainkan menjadi rujukan dalam menyusun model reformasi hukum yang selaras dengan konstitusi, sistem peradilan, dan karakter hukum Indonesia.
Sebagai bagian dari luaran akademiknya, penelitian Hardjuno telah menghasilkan dua publikasi ilmiah. Satu artikel diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi yang terindeks Scopus Q1, sedangkan artikel lainnya dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi SINTA 2.
Disertasi tersebut dibimbing oleh Prof. Dr. Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M. selaku promotor dan Dr. Faizal Kurniawan, S.H., M.H., LL.M. sebagai ko-promotor. Sidang tertutup juga menghadirkan Prof. Dr. Nurini Aprilianda, S.H., M.Hum., profesor hukum Universitas Brawijaya, sebagai penguji eksternal. Adapun tim penguji internal terdiri atas Prof. Dr. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum., Prof. Dr. M. Nafik Hadi Ryandono, S.E., M.Si., Prof. Dr. Jusuf Irianto, Drs., M.Com., serta Maradona, S.H., LL.M., Ph.D.
- RUU Perampasan Aset
Redaktur: Eko S
Penulis: Eko S
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.