Kuota PLTS Atap Diminta Dihapus, Transisi Energi Jangan Dipasung

Rabu, 05 Agu 2026, 23:59 WIB

JAKARTA – Peristiwa pemadaman listrik di Jabodetabek dan sebagian wilayah Sumatera-Jawa akhir akhir ini menjadi sinyal kuat rentannya sistem kelistrikan yang masih terpusat dan sangat bergantung pada batu bara.

Menanggapi situasi tersebut, Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan (SUSTAIN) menilai percepatan pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap (PLTS Atap) adalah kunci untuk menjaga keandalan pasokan sekaligus mempercepat transisi energi nasional.

Ket. Foto: Ilustrasi - PLTS atap. — Sumber: ANTARA/ HO-Suryanesia.

Lead Researcher SUSTAIN, Adila Isfandiari, menegaskan hambatan utama saat ini adalah kebijakan pembatasan kuota PLTS Atap yang diterapkan PLN.

“Kebijakan pembatasan kuota PLTS Atap oleh PLN perlu segera direvisi, khususnya untuk skala rumah tangga dan komunitas. Risikonya terhadap stabilitas jaringan lebih kecil dibanding instalasi skala besar,” ujar Adila di Jakarta, Rabu (5/8).

Menurut Adila, skema kuota ini justru kontraproduktif terhadap target energi terbarukan 17,1 giga watt (GW) dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL) 2025-2034 dan upaya penguatan ketahanan energi nasional.

“Ketika grid mengalami gangguan seperti di Tangerang Selatan dan Jawa-Bali, PLTS Atap berbasis komunitas dan rumah tangga bisa mengurangi tekanan pada jaringan terpusat dan mempercepat pemulihan pasokan,” jelasnya.

Adila menambahkan, pembatasan kuota hanya menghambat masyarakat dan sektor swasta untuk mandiri secara energi. SUSTAIN mendorong pemerintah dan PLN mengubah paradigma: dari melihat PLTS Atap sebagai ancaman overcapacity menjadi bagian dari solusi grid resiliency.

“PLTS Atap juga membantu pemerintah mencapai target 100 GW dan kedaulatan energi. Faktanya, 60 kapasitas energi surya terpasang saat ini berasal dari PLTS Atap. Bersamaan dengan itu, pemerintah harus mengalokasikan anggaran memadai untuk jaringan transmisi dan distribusi,” katanya.

Percepatan Proyek

Untuk mengejar ketertinggalan adopsi energi terbarukan sekaligus mencegah krisis pasokan, SUSTAIN merekomendasikan dua jalur percepatan, pertama Jalur Pasar (Market Track).

Pemerintah dan PLN perlu mempermudah regulasi dan proses integrasi grid, serta menghapus pembatasan kuota.

Hal ini untuk mendorong kelompok ekonomi mandiri yang siap berinvestasi swadaya memasang PLTS Atap, termasuk penggunaan baterai.

“Pemerintah cukup membebaskan rintangan birokrasi dan membiarkan mekanisme pasar serta kesadaran publik berjalan optimal,” kata Adila.

Kedua, jalur pemerintah (Government Track). Pemerintah harus mengambil peran aktif dengan menginstalasikan PLTS Atap secara gratis atau bersubsidi bagi kelompok masyarakat kelas menengah ke bawah, yaitu Desil 5 berdasarkan DTSEN.

Kelompok ini secara struktural belum memiliki modal untuk investasi mandiri.

“Langkah ini tidak hanya mempercepat bauran energi bersih secara masif, tetapi juga menjamin keadilan energi dan mengurangi biaya hidup rumah tangga rentan yang bisa dialokasikan untuk pendidikan anak dan konsumsi,” ujarnya.

“Dengan membebaskan jalur pasar dan secara aktif mengintervensi jalur pemerintah untuk masyarakat Desil 5, kita tidak hanya menyelesaikan masalah keandalan pasokan listrik, tetapi juga memastikan transisi energi berjalan secara adil dan inklusif,” pungkas Adila.

Diketahui, sejak Juli 2024, pemerintah Indonesia resmi memberlakukan sistem kuota untuk pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap yang terhubung ke jaringan PLN yang tertuang pada PEraturan Menteri ESDM No.2 Tahun 2024.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mengelola integrasi energi terbarukan ke dalam sistem kelistrikan nasional, sekaligus mendukung target transisi energi menuju Net Zero Emission pada 2060.

Sistem kuota ini dirancang untuk memastikan pemanfaatan PLTS atap berjalan seimbang dengan kapasitas jaringan PLN, menghindari kelebihan daya balik (excess power) yang dapat mengganggu stabilitas sistem kelistrikan.

Dalam mendukung target Net Zero Emission tahun 2060 atau lebih cepat, pemerintah telah menetapkan kuota hingga 2028 sebesar 1.5 GW untuk PLTS Atap.

Sementara untuk masing-masing wilayah, Pemerintah menetapkan kuota berdasarkan kapasitas sistem yang akan dievaluasi dan diperbarui secara berkala oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sistem kuota akan dibuka dalam 2 periode setahun yaitu bulan Januari dan Juli.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.