Reformasi Partai Politik Kunci Berantas Korupsi
Jumat, 10 Jul 2026, 01:00 WIBTingginya biaya kampanye, politik uang, dan rekrutmen yang belum berbasis merit mendorong sebagian pejabat mengembalikan modal politik setelah terpilih.Jakarta â Reformasi partai politik dinilai menjadi langkah paling mendasar untuk memutus mata rantai korupsi politik. Tanpa pembenahan sistem kaderisasi, pendanaan, dan tata kelola partai, berbagai upaya pemberantasan korupsi, termasuk usulan kenaikan gaji kepala daerah, dinilai tidak akan menyentuh akar persoalan.
Pengamat kebijakan publik sekaligus Research Associate The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono menilai korupsi kepala daerah lahir dari sistem politik yang masih mahal dan belum transparan sejak proses rekrutmen calon.
Menurut dia, persoalan korupsi tidak dapat diselesaikan hanya melalui peningkatan kesejahteraan pejabat, melainkan harus dimulai dari pembenahan partai politik sebagai pintu masuk lahirnya pejabat publik.
"Negeri ini sedang berada dalam kondisi darurat korupsi politik dalam sistem demokrasi Indonesia. Karena itu, solusi yang ditawarkan juga tidak boleh berhenti pada persoalan gaji atau kesejahteraan semata. Korupsi politik harus dilihat dari hulu hingga hilir, mulai dari bagaimana seorang pejabat politik direkrut, dibiayai, hingga akhirnya memenangkan kontestasi politik," kata Arfianto, sebagaimana diberitakan Antara di Jakarta, Kamis (9/7).
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi usulan kenaikan gaji kepala daerah sebagai salah satu cara menekan praktik korupsi. Menurut Arfianto, pendekatan tersebut tidak akan efektif apabila biaya politik yang tinggi dan lemahnya tata kelola partai tetap dibiarkan.
Ia menjelaskan tingginya biaya kampanye, praktik politik uang, serta mekanisme rekrutmen yang belum berbasis merit menjadi faktor yang mendorong sebagian pejabat berupaya mengembalikan modal politik setelah terpilih.
Karena itu, TII merekomendasikan reformasi kelembagaan partai politik melalui sistem rekrutmen yang terbuka, transparan, akuntabel, dan berbasis meritokrasi, sekaligus memperkuat keterwakilan serta mengurangi praktik patronase dan politik kekerabatan.
Selain itu, TII juga mendorong penguatan regulasi pelaporan dana kampanye agar keuangan partai lebih transparan dan ruang penyalahgunaan dana politik dapat dipersempit.
"Partai politik merupakan pilar utama demokrasi. Jika proses rekrutmen politik di dalam partai masih lemah dan biaya politik tetap mahal, maka korupsi akan terus berulang, siapa pun yang terpilih menjadi kepala daerah. Oleh karena itu, reformasi partai politik harus menjadi agenda utama apabila kita benar-benar ingin membangun pemerintahan yang bersih dan demokrasi yang berkualitas," ujar Arfianto.
Kaderisasi Partai
Pandangan serupa disampaikan pakar kebijakan publik Universitas Andalas Aidinil Zetra. Menurut dia, korupsi tidak disebabkan oleh rendahnya pendapatan kepala daerah, melainkan berkaitan dengan tingginya biaya politik dan lemahnya tata kelola pemerintahan.
Ia menilai penegakan hukum yang konsisten, perbaikan tata kelola pemerintahan, serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemilihan kepala daerah menjadi langkah yang lebih efektif dibanding sekadar menaikkan hak keuangan pejabat.
Senada dengan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan revisi UU Partai Politik dengan memperkuat pengaturan mengenai kaderisasi, pendidikan politik, serta transparansi pelaporan keuangan partai.
KPK mencatat sedikitnya 371 politisiterjerat kasus korupsi sepanjang 2004 hingga 2025. Data tersebut menunjukkan persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan individu, tetapi juga mencerminkan perlunya pembenahan tata kelola partai politik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai menjadi salah satu faktor yang memicu praktik mahar politik.
"Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai dinilai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik," ujar Budi di Jakarta.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.