BPBD Bandung Salurkan Air Bersih bagi Warga yang Terdampak Kekeringan

Minggu, 02 Agu 2026, 23:08 WIB

BANDUNG - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung menyalurkan 15.000 liter air bersih kepada warga terdampak kekeringan di sejumlah wilayah. Penyaluran bantuan diberikan bersama Palang Merah Indonesia (PMI).

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Bandung, Diki Sudrajat, mengatakan bantuan ini diberikan untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat selama musim kemarau. Bantuan tersebut disalurkan kepada warga di Kampung Cihonje RW 1 dan RW 2 serta Kampung Bunisakti, Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari.

Ket. Foto: — Sumber: Pemkab Bandung

Sebanyak 666 kepala keluarga atau 2.134 jiwa menerima pasokan air bersih yang didistribusikan menggunakan mobil tangki. "Kami membantu masyarakat yang membutuhkan pasokan air bersih bersama Palang Merah Indonesia," kata Diki di Bandung, Minggu (2/8).

"Kami mendistribusikan 15 ribu liter air bersih bagi 2.134 warga Desa Wargaluyu, Arjasari. Distribusi menggunakan mobil tangki," imbuh dia.

Diki menjelaskan, pendistribusian air bersih tidak hanya dilakukan di Arjasari, tetapi juga menjangkau sejumlah kecamatan lain yang rawan terdampak kekeringan. Yakni, Pasirjambu, Rancaekek, Cileunyi, Cimaung, Margaasih, dan Katapang.

Selain menyalurkan bantuan air bersih, BPBD Kabupaten Bandung terus berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan). Serta Perumda Air Minum Tirta Raharja untuk mempercepat penanganan jaringan perpipaan air bersih di wilayah terdampak.

Diki menambahkan, berdasarkan informasi BMKG, fenomena El Nino diperkirakan masih menyebabkan penurunan curah hujan di sebagian besar wilayah Indonesia hingga Oktober 2026. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kekeringan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Bandung.

Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kabupaten Bandung telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kekeringan. Serta Kebakaran Hutan dan Lahan melalui Keputusan Bupati Bandung Nomor 300.2.1/KEP.398-BPBD/2026 yang berlaku mulai 18 Juni hingga 30 September 2026.

BPBD mengimbau masyarakat untuk menggunakan air secara bijak dan segera melaporkan kepada pemerintah setempat apabila mengalami kesulitan memperoleh pasokan air bersih. Agar penyaluran bantuan dapat dilakukan secepat mungkin. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.