PLTS untuk Singapura, Jangan Biarkan Label Hijau Menutupi Konflik Rempang

Jumat, 10 Jul 2026, 00:00 WIB

Ambisi menjadikan Indonesia pemasok energi hijau melalui ekspor listrik PLTS ke Singapura tak boleh dibayar dengan mengorbankan masyarakat Pulau Rempang, karena proyek yang mengusung label green bisa kehilangan makna keberlanjutannya.

JAKARTA – Kerja sama ekspor listrik pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) ke Singapura, jangan sampai mengorbankan masyarakat di Pulau Rempang. Di balik ambisi menjadikan Indonesia pemasok energi hijau bagi kawasan, jangan sampai yang diekspor hanya listrik, sementara yang ditinggalkan untuk warga Rempang adalah ketidakpastian.

Ket. Foto: Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) — Sumber: istimewa

Proyek energi baru terbarukan semestinya tidak sekadar mengejar label green di atas kertas, tetapi juga menjamin keadilan bagi masyarakat yang hidup di sekitar proyek. Sebab, sulit menyebut sebuah proyek berkelanjutan jika keberhasilannya justru dibayar dengan tergesernya komunitas yang selama ini menjaga ruang hidupnya.

Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti tidak sepakat dengan rencana relokasi warga Rempang, Batam karena berpotensi menimbulkan dampak negatif. Menurutnya, relokasi belasan desa adat di Rempang harus dikaji ulang agar tidak merugikan masyarakat setempat, baik sosial maupun budaya.

Esther Sri Astuti mengingatkan tiga dampak utama yang berpotensi timbul akibat relokasi warga Rempang, yakni konflik agraria dan penggusuran karena pemindahan belasan desa adat, meningkatnya risiko sosial dan kriminalisasi akibat ketidakpastian ganti rugi yang memicu bentrokan serta penolakan warga, serta ancaman terhadap keberlangsungan komunitas adat karena relokasi dikhawatirkan memutus ikatan sosial, budaya, dan sejarah masyarakat setempat.

“Proses pergeseran warga ke kawasan hunian baru dikhawatirkan dapat memutus ikatan sosial-budaya dan sejarah masyarakat tempatan,” ujar Esther di Jakarta, Kamis (9/7).

Esther menilai pemerintah sebaiknya memprioritaskan pemenuhan kebutuhan listrik domestik sebelum mengekspor listrik PLTS Rempang ke Singapura, mengingat kawasan Batam dan sekitarnya masih memerlukan pasokan listrik yang besar untuk mendukung aktivitas industri. “Mending fokus pada pemenuhan kebutuhan listrik dalam negeri dulu karena wilayah Batam, Rempang, Galang, Bintan, Karimun dan sekitarnya masih butuh pasokan listrik besar. Terlebih ada kawasan industri,” katanya.

Meski menolak relokasi warga, dia mengakui proyek Rempang Eco-City memiliki potensi ekonomi melalui investasi di sektor energi baru terbarukan, penciptaan ribuan lapangan kerja, serta pengembangan ekonomi hijau yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk melaksanakan implementasi kerja sama perdagangan listrik lintas batas dengan Singapura. Presiden mengatakan pertemuan dengan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong di Jakarta pada 6 Juli lalu, menghasilkan 26 nota kesepahaman pada berbagai sektor, terdiri atas 18 kesepakatan antarpemerintah dan delapan kesepakatan antarbisnis.

Kajian Mendalam

Peneliti Sustainability Learning Center (SLC), Hafidz Arfandi menekankan proyek di Pulau Rempang perlu melalui kajian mendalam dan tetap mematuhi prinsip hak asasi manusia, terutama jika relokasi masyarakat tidak dapat dihindari. Menurutnya, proses pemindahan harus dilakukan secara adil melalui negosiasi yang saling menguntungkan, menghindari penggusuran paksa, serta meminimalkan gangguan terhadap mata pencaharian warga. Ia juga menegaskan bahwa pengembangan industri harus dirancang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga ramah terhadap komunitas dengan melibatkan masyarakat secara partisipatif.

Ketua Indonesia Center for Renewable Energy Studies (ICRES), Surya Darma, menegaskan bahwa proyek transisi energi hijau, termasuk pembangunan PLTS di Rempang, tidak boleh mengorbankan hak asasi manusia dan tatanan sosial masyarakat adat. Menurutnya, relokasi warga demi ekspor listrik ke Singapura berpotensi menimbulkan kontradiksi moral jika mengabaikan hak-hak masyarakat.

Dia menekankan manfaat ekonomi proyek harus sejalan dengan peningkatan kesejahteraan warga Rempang, mengingat tanah bagi masyarakat setempat bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian dari ruang hidup, sejarah, dan identitas budaya yang harus dilindungi.

  • Transisi Energi

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.