7 Nelayan Kepri Ditahan di Malaysia, Pemprov Berkoordinasi dengan KJRI Kuching
Senin, 03 Agu 2026, 02:35 WIBTANJUNGPINANG -Â Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kuching untuk menelusuri penahanan tujuh nelayan asal Kepri oleh otoritas Malaysia, Minggu (2/8).Â
Kepala BPPD Kepri Doli Boniara di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan pemerintah daerah masih menelusuri jumlah pasti nelayan yang ditahan.
 "Benar, saat ini ada nelayan Kepri yang ditahan di Malaysia. Jumlah pastinya masih kita telusuri lebih lanjut," katanya.
Berdasarkan informasi sementara, terdapat tujuh nelayan asal Kepulauan Riau yang diamankan otoritas Malaysia setelah diduga memasuki wilayah perairan Sarawak tanpa izin.Â
Mereka terdiri atas dua rombongan yang diamankan pada waktu berbeda.
Menurut Doli, pemerintah daerah masih menghimpun informasi mengenai kronologi dan waktu penahanan para nelayan tersebut.
Informasi awal yang diterima menyebut kapal para nelayan diduga terbawa arus hingga memasuki perairan Sarawak setelah mengalami kendala akibat jangkar tidak berfungsi.
Doli menegaskan pemerintah bersama instansi terkait akan terus berkoordinasi dengan KJRI Kuching dan pihak berwenang lainnya untuk memastikan kondisi para nelayan serta menyiapkan langkah pendampingan yang diperlukan.
- malaysia
- nelayan kepri
- bppd kepri
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
KPK Malaysia Tangkap Lima Perwira Militer dan Satu WNI yang Diduga Terlibat Sindikat Penyelundupan
-
Jejak Misterius Riza Chalid di Malaysia: Dirikan Triple Golden Innovation, Tambang Rare Earth, dan Catatan Gelap Politik!
-
Kena OTT KPK, Bupati Kolaka Timur Dibawa ke Jakarta Hari Ini
-
Kemendikdasmen Targetkan 300 Ribu Sekolah Miliki Internet pada Akhir 2025
-
Ini Rahasia Ketangguhan ThinkPad untuk Era Kerja Digital dan AI
-
Sadis! Dua Turis Malaysia Dibakar Hidup Hidup di Bangkok, Pelaku Mantan Petinju Ngamuk karena Frustrasi
-
Malaysia Tantang Kedaulatan Indonesia, Blok Ambalat Diakui Laut Sulawesi, RI Didesak Tunduk Hukum Internasional?
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.