Komisi X DPR RI Targetkan RUU Sisdiknas Disahkan Jadi Undang-Undang pada 2027
Jumat, 10 Jul 2026, 01:36 WIBMATARAM -Â Komisi X DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dapat rampung dan disahkan menjadi undang-undang pada tahun 2027, Kamis (9/7).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hardian Irfani mengatakan salah satu poin krusial yang diatur secara khusus dalam RUU Sisdiknas adalah kesetaraan total bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia, tanpa melihat instansi tempatnya bernaung.
"Tidak boleh ada lagi klaster atau ketimpangan antara guru di bawah Kementerian Agama maupun guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Posisinya harus sejajar dan setara," ujar Hardian kepada wartawan usai kegiatan Sosialisasi RUU Sisdiknas bersama anggota Komisi X DPR RI di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Kamis.
Ia mengatakan kesetaraan ini, termasuk juga pada para pendidik di lingkungan pondok pesantren maupun madrasah, seperti ustadz, tuan guru, dan kiai.
"Jadi, posisi mereka juga tidak boleh ada ketimpangan dengan guru-guru di pendidikan atau sekolah umum," tegas Hadrian.
Menurutnya, RUU Sisdiknas juga mengamanatkan agar sarana dan prasarana pendidikan merata di seluruh pelosok tanah air demi mewujudkan layanan yang inklusif.
Menyadari adanya ketimpangan kemampuan fiskal tiap daerah, ia mengatakan Komisi X DPR saat ini sedang mengkaji ulang porsi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Untuk besaran dana transfer ke daerah (TKD) benar-benar diperuntukkan pembangunan mutu pendidikan. Oleh sebab itu, pemerintah daerah harus mengawal belanja atau mandatory spending untuk pendidikan sebesar 20 persen anggaran wajib yang dialokasikan pada APBD.
"Kami juga sedang mendiskusikan apakah pengelolaan pendidikan perlu ditarik kembali ke pemerintah pusat atau cukup dengan memperbaiki tata kelola pembagian wewenangnya," ucap anggota DPR RI dari Dapil NTB 2 Pulau Lombok ini.
Selain itu, RUU Sisdiknas ini juga dirancang untuk menghadapi pesatnya kemajuan teknologi pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) di dunia pendidikan. Pemanfaatan AI menjadi keharusan bagi pelajar dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
"Nanti RUU ini akan memuat rambu-rambu khusus. Teknologi meningkat otomatis membawa dampak positif. Namun, di RUU Sisdiknas ini, kami juga mengatur mekanisme memilah dan menelaah agar AI tidak memberikan dampak buruk bagi anak didik kita," katanya.
Adanya kritik masyarakat terkait evaluasi Kurikulum Merdeka yang dinilai sebagian pihak membuat kemampuan siswa tidak berkembang, Komisi X DPR RI menawarkan solusi jangka panjang berupa penyusunan Peta Jalan Pendidikan Nasional.
Melalui peta jalan yang dikunci dalam RUU Sisdiknas, diharapkan arah pendidikan nasional tidak akan mudah diombang-ambingkan oleh kepentingan politik sesaat.
"Kami menginginkan kurikulum yang berlaku memiliki batas minimal masa pemberlakuan, misalnya 10 atau 15 tahun, baru bisa diubah. Jadi, tidak ada lagi istilah ganti pemimpin, ganti kebijakan, ganti kurikulum," ujar Hadrian.
Ia menyatakan saat ini RUU Sisdiknas sedang dalam masa pembahasan serta proses sinkronisasi dan harmonisasi bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Setelah tahap ini tuntas, selanjutnya draf akan diparipurnakan sebagai RUU Usulan Inisiatif DPR, kemudian menunggu surat presiden untuk dibahas bersama panitia kerja pemerintah.
"Saat ini kajiannya terus dimatangkan karena target kami mudah-mudahan pada tahun 2027, RUU Sisdiknas ini sudah bisa disahkan menjadi undang-undang oleh DPR," katanya.
- ruu sisdiknas
- komisi x dpr ri
- kesetaraan guru
- kurikulum merdeka
- peta jalan pendidikan
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.