Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kejati Jateng Tegaskan Tidak Ada Penggeledahan, Penyisiran, Pemeriksaan maupun OTT terhadap SPPG di Jawa Tengah

📅 Jumat, 10 Jul 2026, 23:40 WIB | Oleh:
Kejati Jateng Tegaskan Tidak Ada Penggeledahan, Penyisiran, Pemeriksaan maupun OTT terhadap SPPG di Jawa Tengah Doc: koran jakarta/dok
Ket. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, SH

SEMARANG – Menyikapi informasi yang berkembang di sejumlah media dan Media Sosial  (medsos) terkait dugaan adanya penggeledahan, penyisiran, pemeriksaan maupun Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa Tengah (Jateng), Kejaksaan Tinggi  (Kejati) memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, SH  menegaskan informasi tersebut tidak benar. Hingga saat ini, Kejati Jateng maupun seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Jawa Tengah tidak melakukan tindakan penggeledahan, penyisiran, pemeriksaan, apalagi operasi tangkap tangan terhadap SPPG.

"Yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah adalah melaksanakan tugas pengumpulan data dan keterangan secara langsung ke titik-titik SPPG," ujar Arfan kepada Wartawan di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (10/7).

Pihaknya, menegaskan kegiatan pengumpulan data tersebut tidak berkaitan dengan rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Jakarta sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Arfan juga meluruskan informasi yang menyebut adanya pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel Kepolisian maupun pengelola SPPG.

"Hingga saat ini tidak ada pemanggilan ataupun pemeriksaan terhadap personel Polri maupun pihak-pihak lainnya. Yang dilakukan semata-mata adalah pengumpulan data dan keterangan di lapangan," jelas Arfan.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas kejaksaan mengedepankan pendekatan yang profesional, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum. Apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data atau informasi, maka data tersebut akan diterima dan dicatat. Sebaliknya, apabila tidak memberikan data, kondisi tersebut juga dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan tanpa adanya tindakan pemaksaan.

Arfan kembali menegaskan, isu mengenai adanya rencana OTT terhadap pengelola SPPG di Jawa Tengah merupakan informasi yang tidak benar.

"Tidak ada OTT. Tidak ada penggeledahan. Tidak ada penyisiran. Yang ada hanya kegiatan pengumpulan data dan keterangan sebagai bagian dari proses inventarisasi informasi," tegasnya.

Kejati Jateng berkomitmen melaksanakan setiap tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, akuntabel, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip due process of law demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Tim Gabungan Kendalikan Titik Api di TPSA Ciniru Kuningan
    Preview komentar:
    Apakah layanan WhatsApp Bank Neo 24 jam? Ya, Layanan ...
  • Rumput Laut & Agar-agar RI Masuk AS Bebas Tarif Tambahan 10%
    Preview komentar:
    Berapakah Wa bank neo? Nomor WhatsApp resmi layanan ...
    Berapakah Wa bank neo? Nomor WhatsApp resmi layanan ...
  • Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah
    Preview komentar:
    Berapakah WA Neo bank? Ya, Nomor WhatsApp resmi ...
    Berapakah WA Neo bank? Ya, Nomor WhatsApp resmi ...
Megapolitan
Penyaluran Bantuan Sumur Bo...
Daerah
Melestarikan Budaya Lewat F...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.