Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kejati Jateng Tegaskan Tidak Ada Penggeledahan, Penyisiran, Pemeriksaan maupun OTT terhadap SPPG di Jawa Tengah

📅 Jumat, 10 Jul 2026, 23:40 WIB | Oleh:
Kejati Jateng Tegaskan Tidak Ada Penggeledahan, Penyisiran, Pemeriksaan maupun OTT terhadap SPPG di Jawa Tengah Doc: koran jakarta/dok
Ket. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, SH

SEMARANG – Menyikapi informasi yang berkembang di sejumlah media dan Media Sosial  (medsos) terkait dugaan adanya penggeledahan, penyisiran, pemeriksaan maupun Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa Tengah (Jateng), Kejaksaan Tinggi  (Kejati) memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, SH  menegaskan informasi tersebut tidak benar. Hingga saat ini, Kejati Jateng maupun seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Jawa Tengah tidak melakukan tindakan penggeledahan, penyisiran, pemeriksaan, apalagi operasi tangkap tangan terhadap SPPG.

"Yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah adalah melaksanakan tugas pengumpulan data dan keterangan secara langsung ke titik-titik SPPG," ujar Arfan kepada Wartawan di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (10/7).

Pihaknya, menegaskan kegiatan pengumpulan data tersebut tidak berkaitan dengan rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Jakarta sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Arfan juga meluruskan informasi yang menyebut adanya pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel Kepolisian maupun pengelola SPPG.

"Hingga saat ini tidak ada pemanggilan ataupun pemeriksaan terhadap personel Polri maupun pihak-pihak lainnya. Yang dilakukan semata-mata adalah pengumpulan data dan keterangan di lapangan," jelas Arfan.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas kejaksaan mengedepankan pendekatan yang profesional, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum. Apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data atau informasi, maka data tersebut akan diterima dan dicatat. Sebaliknya, apabila tidak memberikan data, kondisi tersebut juga dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan tanpa adanya tindakan pemaksaan.

Arfan kembali menegaskan, isu mengenai adanya rencana OTT terhadap pengelola SPPG di Jawa Tengah merupakan informasi yang tidak benar.

"Tidak ada OTT. Tidak ada penggeledahan. Tidak ada penyisiran. Yang ada hanya kegiatan pengumpulan data dan keterangan sebagai bagian dari proses inventarisasi informasi," tegasnya.

Kejati Jateng berkomitmen melaksanakan setiap tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, akuntabel, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip due process of law demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
KM Mutiara Sentosa II Menga...

Pemerintah Evaluasi Operator KMP Mutiara Santosa II Usai Kebakaran

49 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Pemerintah Evaluasi Operato...

Ratusan korban selamat KMP Mutiara Santosa II Tiba di Surabaya

53 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Ratusan korban selamat KMP ...
Ekonomi
Jelang HUT RI, Pedagang Ben...

Laga Penentu Jalan Menuju Empat Besar

56 menit yang lalu | Sujar

Olahraga
Laga Penentu Jalan Menuju E...
Olahraga
Arsenal Siap Berburu Semua ...

Kejuaraan Taekwondo Asia 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Perebutan Poin Olimpiade Los Angeles 2028.

Kejuaraan Taekwondo Asia 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Perebutan Poin Olimpiade Los Angeles 2028.

03 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.