Pemprov Papua Barat Tuntaskan Lahan 20 Hektare, Pembangunan Sekolah Unggulan Garuda Tinggal Dimulai
Kamis, 09 Jul 2026, 14:18 WIBManokwari - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat telah menuntaskan seluruh kewajiban daerah dalam menyiapkan lahan seluas 20 hektare yang digunakan untuk pembangunan sarana prasarana Sekolah Unggulan Garuda di kawasan Susweni, Kabupaten Manokwari.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan di Manokwari, Kamis (9/7), mengatakan lahan tersebut telah dihibahkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) pada September 2025.
âLahan sudah diserahkan kepada pemerintah pusat. Kewajiban daerah sudah dilaksanakan, sekarang tinggal tunggu pelaksanaan pembangunan dari pemerintah pusat,â kata Gubernur Dominggus saat rapat bersama pimpinan perangkat daerah.
Dia kemudian menginstruksikan Dinas Pendidikan Papua Barat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis lainnya untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar segera memperoleh kepastian jadwal pelaksanaan pembangunan SMA Garuda.
Upaya dimaksud tidak hanya mempercepat pelaksanaan pembangunan salah satu proyek strategis nasional, melainkan dapat memperluas akses masyarakat di Papua Barat terhadap layanan pendidikan yang bermutu dan berkualitas.
âKoordinasi itu penting supaya proses pembangunan fisik bisa segera dimulai. Masyarakat sudah banyak menunggu kehadiran Sekolah Garuda,â ujarnya.
Selain menjadi lokasi SMA Unggulan Garuda, kata dia, kawasan Susweni juga disiapkan sebagai pusat olahraga (sport center) yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan dan pembinaan kepada atlet muda di Papua Barat.
Sebelumnya Gubernur Dominggus Mandacan bersama perwakilan dari Kemendiktisaintek melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) lahan pembangunan SMA Unggulan Garuda di Manokwari pada 2 September 2025.
Penyerahan hibah dilakukan setelah pemerintah provinsi merampungkan seluruh proses, termasuk pemecahan sertifikat, karena lahan SMA Unggulan Garuda berada dalam satu kawasan dengan sport center.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat Reymond Richard Yap menjelaskan pemecahan sertifikat merupakan proses legal membagi bidang tanah yang terdaftar dalam satu sertifikat induk menjadi beberapa bagian.
Setelah pemecahan sertifikat induk dilanjutkan dengan pemutihan sertifikat atau balik nama, pembuat akta hibah dari pemerintah daerah kepada kementerian, serta dokumen lainnya seperti surat pernyataan lahan bebas masalah.
"Pemecahan dan pemutihan sertifikat tentu melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat," ujar Raymond.
- Pemprov Papua Barat
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Perkuat Semangat “Maju dan Sejahtera Bersama Perusahaan”, SEKARPURA Indonesia Perluas Kiprah Nasional
-
Papua Barat Perkuat SDM Lewat Pendidikan Tinggi, Otsus dan Beasiswa Jadi Andalan
-
Gorontalo Memulai Pembangunan Masjid Raya di Tapa
-
Jalur utama mudik Lebaran di Tapteng masih dalam perbaikan
-
Melestarikan Tradisi Tumbilotohe dari Kampus
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.