Kemenkes Sebut Nakes Dilindungi Hukum Nasional

Sabtu, 04 Jul 2026, 13:53 WIB

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan keselamatan tenaga kesehatan dilindungi hukum nasional serta meminta rumah sakit memperketat keamanan pelayanan. Fokus penguatan dilakukan melalui kepatuhan SOP terutama di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menginstruksikan rumah sakit di seluruh Indonesia melindungi tenaga kesehatan. Instruksi tersebut terutama ditujukan bagi manajemen rumah sakit di daerah saat nakes bertugas.

Ket. Foto: Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya — Sumber: Tangkapan layar YouTube Kemenkes

“Saya ingin menggarisbawahi bahwa setiap RS dalam hal ini manajemen harus menyediakan SOP. Perlindungan Nakes terutama di IGD,” kata Azhar Jaya saat konferensi pers via daring di Jakarta, Jumat (3/7).

Azhar menegaskan tenaga kesehatan berhak menghentikan pelayanan jika merasa tidak aman atau terancam saat bertugas. Ketentuan tersebut berlaku untuk melindungi keselamatan nakes dalam menjalankan tugas pelayanan medis.

“Setiap nakes yang bertugas berhak untuk menghentikan upaya kesehatan yang dilakukan jika tidak nyaman dan merasa terancam. Hal tersebut telah di atur dalam Undang-Undang,” ucap Azhar.

Selain itu, Azhar mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kekerasan, intimidasi, maupun premanisme terhadap tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan. Azhar menegaskan pelaku dapat dijerat Undang-Undang Kesehatan serta pasal pidana KUHP.

“Sekali lagi, kepada masyarakat jika ancaman kepada nakes yang bertugas berujung pada kekerasan fisik dan verbal. Pelaku tidak hanya dijerat UU Kesehatan tetapi juga KUHP terkait penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan,” kata Azhar. ils/I-1

  • kemenkes
  • perlindungan nakes

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

Bandung Great Sale 2026 Resmi Dibuka! 171 UMKM Dilibatkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Sulbar Darurat Internet: 30,25 Persen Desa Masih "Blank Spot"

Wadoh, Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban “Mafia Legal Formal”

Shin Tae-yong Puas Pola Permainan Persija Nyaris Sempurna Jelang Liga

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.