Kemenkes Sebut Nakes Dilindungi Hukum Nasional
Sabtu, 04 Jul 2026, 13:53 WIBJAKARTAÂ - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan keselamatan tenaga kesehatan dilindungi hukum nasional serta meminta rumah sakit memperketat keamanan pelayanan. Fokus penguatan dilakukan melalui kepatuhan SOP terutama di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menginstruksikan rumah sakit di seluruh Indonesia melindungi tenaga kesehatan. Instruksi tersebut terutama ditujukan bagi manajemen rumah sakit di daerah saat nakes bertugas.
âSaya ingin menggarisbawahi bahwa setiap RS dalam hal ini manajemen harus menyediakan SOP. Perlindungan Nakes terutama di IGD,â kata Azhar Jaya saat konferensi pers via daring di Jakarta, Jumat (3/7).
Azhar menegaskan tenaga kesehatan berhak menghentikan pelayanan jika merasa tidak aman atau terancam saat bertugas. Ketentuan tersebut berlaku untuk melindungi keselamatan nakes dalam menjalankan tugas pelayanan medis.
âSetiap nakes yang bertugas berhak untuk menghentikan upaya kesehatan yang dilakukan jika tidak nyaman dan merasa terancam. Hal tersebut telah di atur dalam Undang-Undang,â ucap Azhar.
Selain itu, Azhar mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kekerasan, intimidasi, maupun premanisme terhadap tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan. Azhar menegaskan pelaku dapat dijerat Undang-Undang Kesehatan serta pasal pidana KUHP.
âSekali lagi, kepada masyarakat jika ancaman kepada nakes yang bertugas berujung pada kekerasan fisik dan verbal. Pelaku tidak hanya dijerat UU Kesehatan tetapi juga KUHP terkait penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan,â kata Azhar. ils/I-1
- kemenkes
- perlindungan nakes
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Hasil Piala Dunia U-20: Kolombia Rebut Peringkat Ketiga Usai Menang Tipis Atas Prancis
-
INACA Apresiasi Relaksasi Fuel Surcharge, Berdasarkan Perhitungan Yang Lebih Fleksibel Dari Pemerintah
-
Menkeu: Indonesia Sudah Bisa Lepas dari Kutukan Pertumbuhan 5 Persen
-
Saksi PT WKS Sengaja Mangkir Setiap Persidangan, Aktivis Nilai Hakim dan Jaksa Tak Miliki Nyali
-
Pemprov Papua Barat Daya Investasi SDM, Biayai Pendidikan Dokter Spesialis
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.