Kemenkes Sebut Nakes Dilindungi Hukum Nasional

Sabtu, 04 Jul 2026, 13:53 WIB

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan keselamatan tenaga kesehatan dilindungi hukum nasional serta meminta rumah sakit memperketat keamanan pelayanan. Fokus penguatan dilakukan melalui kepatuhan SOP terutama di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menginstruksikan rumah sakit di seluruh Indonesia melindungi tenaga kesehatan. Instruksi tersebut terutama ditujukan bagi manajemen rumah sakit di daerah saat nakes bertugas.

Ket. Foto: Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya — Sumber: Tangkapan layar YouTube Kemenkes

“Saya ingin menggarisbawahi bahwa setiap RS dalam hal ini manajemen harus menyediakan SOP. Perlindungan Nakes terutama di IGD,” kata Azhar Jaya saat konferensi pers via daring di Jakarta, Jumat (3/7).

Azhar menegaskan tenaga kesehatan berhak menghentikan pelayanan jika merasa tidak aman atau terancam saat bertugas. Ketentuan tersebut berlaku untuk melindungi keselamatan nakes dalam menjalankan tugas pelayanan medis.

“Setiap nakes yang bertugas berhak untuk menghentikan upaya kesehatan yang dilakukan jika tidak nyaman dan merasa terancam. Hal tersebut telah di atur dalam Undang-Undang,” ucap Azhar.

Selain itu, Azhar mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kekerasan, intimidasi, maupun premanisme terhadap tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan. Azhar menegaskan pelaku dapat dijerat Undang-Undang Kesehatan serta pasal pidana KUHP.

“Sekali lagi, kepada masyarakat jika ancaman kepada nakes yang bertugas berujung pada kekerasan fisik dan verbal. Pelaku tidak hanya dijerat UU Kesehatan tetapi juga KUHP terkait penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan,” kata Azhar. ils/I-1

  • kemenkes
  • perlindungan nakes

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.