INACA Apresiasi Relaksasi Fuel Surcharge, Berdasarkan Perhitungan Yang Lebih Fleksibel Dari Pemerintah

Kamis, 14 Mei 2026, 15:05 WIB

JAKARTA - Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengapresiasi dan berterimakasih terhadap langkah Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan RI yang telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri.

Menurut Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja bahwa aeraturan baru ini merupakan penyesuaian atas KM 83 Tahun 2026, menyusul evaluasi terhadap kenaikan harga avtur.

Ket. Foto: Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja — Sumber: Koran Jakarta / Zaki Alatas

"Kami mengucapkan terimakasih terhadap Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan yang telah dengan cepat melakukan mitigasi terhadap bisnis maskapai penerbangan nasional yang terdampak kenaikan harga avtur terkait geopolitik global," kata Denon dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5).

Ia juga menambahkan Pemerintah Indonesia termasuk salah satu yang tercepat seperti Pemerintah Vietnam, Tailan dan Filipina dalam merespon dampak geopolitik global sehingga tidak berpengaruh besar terhadap perekonomian nasional.

"Dengan aturan yang baru yang lebih fleksibel tersebut, diharapkan dapat memudahkan maskapai dalam menetapkan fuel surcharge dan harga tiket. Hal tersebut juga akan membuat masyarakat mendapatkan harga tiket yang lebih fleksibel sehingga industri penerbangan  dapat lebih berkembang dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional" lanjut Denon.

Berdasarkan KM yang mulai berlaku tanggal 13 Mei 2026 tersebut, besaran fuel surcharge dibuat berjenjang berdasarkan harga fuel (avtur) yang dikeluarkan penyedia bahan bakar penerbangan dan batas waktu berlakunya akan ditentukan oleh Dirjen Perhubungan Udara 

Fuel surcharge ditetapkan secara bertingkat dari 10% hingga 100% dari tarif batas atas kelas ekonomi berdasarkan jenis layanan maskapai dan berdasarkan harga rata-rata avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar.

Fuel surcharge wajib dicantumkan sebagai komponen terpisah dari tarif dasar pada tiket dan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Maskapai juga diwajibkan tetap menjaga kualitas pelayanan sesuai kelompok layanannya. Dengan berlakunya keputusan ini, KM 83 Tahun 2026 dinyatakan tidak berlaku lagi. 

  • Tarif Pesawat

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Mohammad Zaki Alatas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.