Saksi PT WKS Sengaja Mangkir Setiap Persidangan, Aktivis Nilai Hakim dan Jaksa Tak Miliki Nyali

Rabu, 05 Nov 2025, 19:38 WIB

JAKARTA – Kehadiran saksi di persidangan merupakan prinsip penting dalam sistem peradilan pidana. Tanpa saksi, pembuktian kehilangan esensinya dan hak terdakwa untuk melakukan pemeriksaan silang ikut terabaikan.

Namun dalam praktiknya, tidak jarang saksi absen berulang kali, dan hal itu menimbulkan persoalan serius baik secara hukum maupun moral peradilan.

Ket. Foto: Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede saat diwawancarai seusai sidang, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/11). — Sumber: istimewa

Dalam hukum acara pidana, pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hanya dapat dilakukan jika saksi berhalangan sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 162 KUHAP, misalnya karena sakit, meninggal dunia, atau alasan lain yang berhubungan dengan kepentingan negara.

Di luar itu, pembacaan BAP tidak dapat dibenarkan karena melanggar asas fair trial dan hak terdakwa untuk menguji keterangan saksi secara langsung.

Dr. Oheo K. Haris, S.H.,M.Sc.,LLM, Ahli Pidana yang dihadirkan PT WKM menegaskan, BAP yang dibacakan tanpa sumpah atau tanpa kehadiran saksi hanya memiliki nilai pembuktian terbatas, bahkan dapat menjadi preseden buruk bila dijadikan dasar putusan.

“Kehadiran saksi di ruang sidang adalah roh keadilan itu sendiri. Tanpa itu, kebenaran materiil sulit dicapai,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede, yang memantau langsung jalannya persidangan kasus sengketa patok lahan antara PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) dan PT Position di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menilai lembaga peradilan justru tampak lemah menghadapi absennya saksi-saksi penting.

Yohanes menyoroti bahwa dalam sidang ke-12 pada Rabu (5/11), saksi kunci dari PT Wana Kencana Sejati (PT WKS) kembali mangkir dan itu merupakan ketidakhadiran kelima kalinya.

“Kami menilai, mangkirnya saksi sebanyak lima kali dari persidangan bukan lagi kebetulan, tapi bentuk pengabaian terhadap penegakan hukum dan keadilan,” ujarnya.

Pengacara yang juga mantan Ketua GMKI Yogyakarta ini menilai, sikap pasif Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim mencerminkan lemahnya ketegasan peradilan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika sidang, tapi juga sinyal adanya potensi pengaburan fakta hukum dalam perkara ini,” tegasnya.

Yohanes mendesak agar pengadilan menggunakan kewenangan pemanggilan paksa, sebagaimana diatur dalam KUHAP, agar proses persidangan tidak terus terhambat oleh pihak-pihak yang tidak kooperatif.

“Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi mana pun. Ketika saksi menghindar, kebenaran materiil terancam kabur,” ujarnya dengan nada keras.

Menurut Yohanes, ketidakhadiran berulang itu juga bisa menimbulkan dilema bagi majelis hakim: apakah akan membacakan BAP saksi yang absen atau menunda sidang lebih lanjut. Namun, ia menegaskan, pembacaan BAP tanpa alasan sah justru berpotensi mencederai asas keadilan.

“Kalau saksi sengaja tidak hadir, lalu BAP-nya dibacakan, itu sama saja memberi ruang kepada pihak yang ingin menyembunyikan kebenaran. Hakim seharusnya tidak mentolerir hal semacam ini,” tandasnya.

  • Aktivis
  • Saksi PT WKS
  • Mangkir Persidangan

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.