Bea Cukai Ambon Sita 29.780 Batang Rokok Ilegal saat Operasi ASAP
Kamis, 02 Jul 2026, 08:02 WIBAMBON â Bea Cukai Ambon menyita 29.780 batang rokok ilegal dalam pelaksanaan Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) 2026 yang berlangsung pada 8-30 Juni di sejumlah wilayah di Provinsi Maluku.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, Kurniawan Hari Purnomo, di Ambon, Rabu (01/7), mengatakan penindakan dilakukan sebanyak lima kali di Kota Ambon, Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, dan sekitarnya sebagai bagian dari pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
"Dalam periode ini, Bea Cukai Ambon sukses melakukan lima kali penindakan sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal," katanya.
Dari hasil operasi tersebut, nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp43.334.700 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp26.660.743.
Terhadap para terduga pelaku dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp55.348.000 melalui mekanisme âultimum remediumâ sesuai ketentuan yang berlaku.
Kurniawan mengatakan seluruh barang hasil penindakan telah diamankan untuk proses pendalaman lebih lanjut. Bea Cukai juga terus mengembangkan informasi untuk menelusuri asal barang, pola distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Bea Cukai Ambon akan terus memberantas peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi penerimaan negara, masyarakat, dan pelaku usaha yang taat terhadap peraturan," ujarnya.
Ia menambahkan Operasi ASAP 2026 menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai Ambon dalam memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Selain penegakan hukum, Bea Cukai berharap kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan di bidang cukai terus meningkat sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, adil, dan mampu menjaga penerimaan negara.
- Bea cukai Ambon
- Rokok Ilegal
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.