Penghapusan Tunggakan PKB Bantu Mutakhirkan Data Kendaraan Bermotor di Gorontalo

Kamis, 13 Agu 2026, 02:00 WIB

GORONTALO - Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo menyebut program pembebasan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) membantu memutakhirkan data kendaraan bermotor di Provinsi Gorontalo.

Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol. Lukman Cahyono di Gorontalo, Rabu,mengatakan program yang berlangsung 10–31 Agustus 2026 tersebut tidak hanya mendukung optimalisasi pendapatan daerah, tetapi juga tertib administrasi kendaraan bermotor.

Ket. Foto: Sejumlah kendaraan melintas di salah satu ruas jalan Kota Gorontalo, Senin (11/8). — Sumber: Antara foto

"Melalui momen ini masyarakat akan terdorong untuk melakukan pengesahan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Hal ini secara langsung membantu Polri dalam melakukan pemutakhiran data kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Gorontalo," kata Lukman.

Program tersebut memberikan pembebasan tunggakan pokok dan denda PKB tahun-tahun sebelumnya. Dengan kebijakan itu, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan.

Lukman mengatakan pemutakhiran data kendaraan bermotor penting untuk memberikan kepastian hukum terkait validasi dan legitimasi asal-usul, kelaikan, serta legalitas kepemilikan kendaraan.

Menurut dia, data yang akurat juga diperlukan kepolisian dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Data ini sangat krusial sebagai fungsi kontrol kepolisian serta upaya peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat," ujarnya.

Ia mengatakan optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor PKB juga memberikan dampak terhadap pembangunan di Provinsi Gorontalo.

Lukman mengajak masyarakat memanfaatkan program pembebasan tunggakan tersebut dengan mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat selama masa pelaksanaan.

"Dengan data yang akurat masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum terkait validasi legitimasi asal-usul, kelaikan kendaraan bermotor serta legalitas kepemilikan kendaraan," katanya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.