Diselundupkan dalam Keranjang Buah, 98 Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni!

Kamis, 13 Agu 2026, 01:24 WIB

LAMPUNG SELATAN - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan penyelundupan 98 ekor burung tanpa dokumen sah di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (12/8). 

Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting mengatakan burung tersebut ditemukan dalam bagasi Toyota Hiace putih bernomor polisi BG 7026 TC sekitar pukul 07.45 WIB.

Ket. Foto: Tumpulkan keranjang berisi burung tanpa dokumen sah yang berhasil diamankan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu. — Sumber: ANTARA/HO/Polsek KSKP Bakauheni

“Benar, personel KSKP Bakauheni mengamankan 98 ekor burung yang ditemukan di dalam bagasi kendaraan. Satwa tersebut dibawa tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” kata Fransiskus di Lampung Selatan, Rabu.

Kendaraan tersebut dikemudikan RS (22), warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Berdasarkan pemeriksaan awal, burung-burung itu dibawa dari Ogan Ilir menuju Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Petugas menemukan burung-burung tersebut dalam empat keranjang buah berwarna putih yang ditempatkan di bagian bagasi belakang kendaraan.

Dari hasil pemeriksaan, 98 ekor burung tersebut terdiri atas 35 ekor burung madu, enam ekor prenjak, 38 ekor cerucuk, dan 19 ekor anis mata.

Fransiskus mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni untuk penanganan lebih lanjut.

“Burung-burung tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada pihak karantina dan dibuatkan berita acara serah terima,” ujarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit Toyota Hiace putih bernomor polisi BG 7026 TC, empat keranjang buah yang digunakan untuk membawa burung, serta satu lembar STNK kendaraan.

Polisi telah memeriksa pengemudi dan masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui lebih lanjut asal-usul serta tujuan pengiriman satwa tersebut.

Pengangkutan satwa tanpa dokumen sah tersebut ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Seluruh burung yang diamankan telah diserahkan kepada pihak karantina untuk mendapatkan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pengawasan di kawasan pelabuhan sebagai upaya mencegah lalu lintas satwa yang tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan,” ujar Fransiskus.

  • pelabuhan bakauheni
  • penyelundupan burung
  • kskp bakauheni
  • satwa ilegal

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.