Keren Kebijakan Baru Ini, Kanwil Kemenkum dan Polda Aceh Perkuat Sinergi Bantuan Hukum Desa

Kamis, 13 Agu 2026, 02:07 WIB

BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh dan Polda Aceh memperkuat sinergi program pos bantuan hukum desa (posbankumdes), perpolisian masyarakat, dan peradilan adat gampong di Aceh.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh Muhammad Ardiningrat Hidayat di Banda Aceh, Rabu, mengatakan sinergi tersebut terus diperkuat untuk mendukung penyelesaian persoalan hukum masyarakat di tingkat desa.

Ket. Foto: Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh M Ardiningrat Hidayat. — Sumber: Antara foto/HO-Humas Kemenkum Aceh

"Kami terus memperkuat sinergi dengan Polda Aceh terhadap pelaksanaan program posbankumdes, perpolisian masyarakat atau polmas, maupun peradilan adat gampong," kata Muhammad.

Penguatan sinergi tersebut dibahas Muhammad bersama Kepala Bidang Hukum Polda Aceh Kombes Pol. Febri Kurniawan Maruf.

Menurut Muhammad, kerja sama lintas instansi tersebut merupakan dukungan institusional terhadap tugas Majelis Adat Aceh (MAA) dalam tata kelola dan pelaporan peradilan adat gampong.

"Kolaborasi lintas instansi ini dinilai penting untuk memetakan permasalahan hukum masyarakat sekaligus mendukung efektivitas penegakan hukum di Aceh," katanya.

Berdasarkan data pendampingan posbankumdes Kanwil Kemenkum Aceh, hingga kini tercatat 725 laporan yang masuk.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 358 perkara atau 49 persen berhasil diselesaikan secara damai melalui jalur peradilan adat di tingkat gampong.

"Dari angka tersebut, dua jenis perkara terbanyak yang ditangani adalah tindak penganiayaan ringan dan sengketa tanah," kata Muhammad.

Ia menjelaskan penyelesaian sengketa di tingkat gampong sejalan dengan amanat Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

Regulasi tersebut mengatur 18 jenis perkara ringan untuk diselesaikan terlebih dahulu di tingkat desa oleh keuchik, tuha peut, dan imeum gampong di bawah pembinaan MAA dengan pendampingan Bhabinkamtibmas dan penyuluh hukum.

Muhammad mengatakan data pendampingan layanan hukum tersebut telah terdokumentasi secara digital dalam basis data posbankumdes.

"Data pendampingan layanan hukum ini terdokumentasi secara digital dalam database posbankumdes. Informasi ini penting bagi Kemenkum dan kepolisian untuk disinergikan dengan pemerintah daerah serta Majelis Adat Aceh guna memetakan dinamika hukum masyarakat," katanya.

Sementara itu, Polda Aceh menekankan pentingnya akses terhadap data posbankumdes untuk mendukung validitas laporan kinerja kepolisian di lapangan.

Polda Aceh berharap data tren penyelesaian sengketa ringan tersebut dapat diakses secara terintegrasi atau disalurkan melalui mekanisme pembaruan informasi secara berkala dari Kanwil Kemenkum Aceh.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.