Kejari Bekasi Bantah Isu Dirut Tirta Bhagasasi Jadi Tersangka, Surat Penetapan yang Beredar Ternyata Dimodifikasi

Kamis, 13 Agu 2026, 01:25 WIB

KABUPATEN BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membantah isu Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Reza Lutfi Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan pelanggan 2024–2025.

"Surat yang beredar luas di media sosial dan memuat klaim penetapan tersangka itu tidak benar. Surat itu telah diedit dan dimodifikasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa di Cikarang, Rabu.

Ket. Foto: Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa (kanan) bersama Kasi Intel Fajar Gigih Wibowo saat memberikan klarifikasi menyangkut surat palsu penetapan tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan pelanggan, Rabu (12/8). — Sumber: Antara foto

Ia menjelaskan format surat bidang tindak pidana khusus (Pidsus-5A) bukan surat penetapan tersangka, melainkan surat permintaan keterangan dalam tahap penyelidikan perkara tersebut.

"Jenis surat Pidsus-5A itu merupakan permintaan keterangan di tahap penyelidikan, bukan perihal penetapan tersangka seperti isi surat yang ramai beredar," katanya.

Ronald juga mengklarifikasi nomor surat yang tercantum dalam dokumen tersebut. Nomor SP-245/M.2.31/Fd.1/12/2025 Pidsus-5A yang disebut sebagai dasar penetapan tersangka Reza Lutfi bukan surat penetapan tersangka.

"Pada tahap penyelidikan tidak ada penetapan tersangka. Nomornya juga bukan 245, tetapi nomor 205. Di surat kami, nomor 245 itu adalah surat panggilan saksi sidang atas nama Herman Suratno dalam perkara Tipikor Desa Sumber Jaya," jelasnya.

Ronald menegaskan Surat Perintah Nomor 025 juga bukan surat penetapan tersangka, melainkan permintaan keterangan terhadap para saksi pada tahap penyelidikan.

"Sprint 025 itu merupakan surat permintaan keterangan. Semua saksi diperiksa pada tahap penyelidikan melalui permintaan keterangan. Kemudian pada tahap penyidikan, seluruh saksi juga diperiksa menggunakan format surat panggilan P-9. Untuk perkara yang bersangkutan ini surat perintahnya bernomor 76," ujarnya.

Menurut Ronald, perbedaan nomor dan jenis surat tersebut menunjukkan dokumen yang beredar telah mengalami perubahan.

"Nomor surat ini sepertinya diedit dan dimodifikasi, namun yang mengedit tidak mengetahui bahwa Pidsus-5A itu bukan merupakan surat penetapan tersangka," katanya.

Kejari Kabupaten Bekasi belum menentukan langkah hukum terkait beredarnya dokumen tersebut. Pihaknya masih melaporkan persoalan itu kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Namun, apabila dokumen tersebut sengaja digunakan untuk kepentingan tertentu yang dapat mengganggu proses penyidikan, Kejari Kabupaten Bekasi dapat menilainya sebagai upaya perintangan penyidikan.

"Kalau ini dipergunakan pada hal-hal yang bisa merugikan kepentingan penyidikan, bagi kami ada perintangan penyidikan. Jika suratnya palsu, itu merupakan penyebaran berita bohong," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Fajar Gigih Wibowo mengimbau masyarakat tidak langsung mempercayai atau menyebarluaskan dokumen yang beredar sebelum melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang.

Kejari Kabupaten Bekasi memastikan dokumen yang beredar luas tersebut bukan surat penetapan tersangka.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.