Pemkab Tangerang Siapkan Skema Pengawasan Khusus bagi Pelajar SMP saat Libur Sekolah

Selasa, 30 Jun 2026, 16:02 WIB

TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, menyiapkan skema pengawasan khusus bagi seluruh pelajar tingkat sekolah menengah pertama (SMP), selama masa libur panjang tahun 2026.

Sekretaris Dinas Pendidikan, Agus Supriatna di Tangerang, Selasa (30/6) mengatakan skema pengawasan ini dilakukan sebagai upaya memastikan para pelajar tetap melakukan aktivitas yang aman, produktif, dan terhindar dari potensi kenakalan remaja selama berada di luar jam sekolah.

Ket. Foto: Sekretaris Dinas Pendidikan, Agus Supriatna di Tangerang, Selasa (30/6) — Sumber: antara foto

"Sebelum libur, kami sudah instruksikan pihak sekolah untuk memperkuat pengawasan, pesan ini juga disampaikan dengan tegas kepada orang tua," katanya.

Agus mengatakan, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan setempat tengah berkoordinasi dengan instansi atau lembaga terkait untuk merumuskan skema pengawasan aktivitas pelajar selama masa libur tersebut.

Ia mengatakan untuk tahap awal langkah, sosialisasi dan edukasi terhadap orang tua dengan siswa mengenai bahaya tawuran serta pentingnya menjaga perdamaian di kalangan remaja.

"Terutama untuk anak-anak usia SMP yang sedang dalam masa puber atau pencarian jati diri. Orang tua harus tahu anak mereka keluar dengan siapa, sampai jam berapa, dan apa kegiatannya itu kita sampaikan," ujarnya.

Ia menambahkan, melalui sosialisasi dan pelibatan peran orang tua atau keluarga menjadi langkah efektif dalam melakukan pengawasan ketat terhadap keamanan para pelajar tersebut.

"Ini sangat diperlukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti tawuran," tutur Agus.

Ia menyebut, selain pelibatan pengawasan dari lingkungan keluarga, pihaknya juga akan memperkuat penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Dimana, dari implementasi PP Tunas itu pihaknya mewajibkan seluruh akses platform digital harus dibatasi penggunanya oleh anak di bawah usia 16 tahun.

Dia menilai, pembatasan media sosial terhadap anak sangatlah baik untuk menciptakan masa depan anak yang lebih relevan sesuai visi dari daerah yang dipimpinnya tersebut.

"Melalui pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sudah mengeluarkan himbauan melalui surat edaran. Isinya tentang penggunaan gadget yang bijaksana bagi anak didik. Himbauan ini ditujukan kepada siswa, pihak sekolah, dan juga orang tua agar bisa mengawasi anak-anaknya," kata Agus.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.