Dana Desa Papua Tengah Anjlok Jadi Rp535 Miliar pada 2026, Gubernur Ungkap Penyebabnya
Jumat, 14 Agu 2026, 22:16 WIBNabire - Dana Desa untuk delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah mengalami tren penurunan dalam tiga tahun terakhir, dari Rp1,27 triliun pada 2024, Rp1,089 triliun pada 2025, dan menjadi Rp535,21 miliar pada 2026.
Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa dalam keterangan tertulis yang diterima di Nabire, Jumat (14/8), mengatakan perubahan alokasi Dana Desa tersebut merupakan dinamika kebijakan penganggaran pemerintah pusat yang dapat menyebabkan pagu dana desa naik maupun turun.
"Pada tahun 2025, dari delapan kabupaten, tiga kabupaten mengalami kenaikan dan lima kabupaten mengalami penurunan pagu dibandingkan tahun 2024. Ini hal yang biasa dalam penganggaran negara," kata Meki, saat memimpin Rapat Koordinasi Terpadu di Ilaga, Kabupaten Puncak.
Ia mengatakan, meski Dana Desa di Papua Tengah turun dari Rp1,268 triliun pada 2024 menjadi Rp1,089 triliun pada 2025, namun tidak semua kabupaten mengalami penurunan Dana Desa.
Pada 2025, tiga kabupaten mengalami kenaikan alokasi, yakni Mimika, Intan Jaya, dan Deiyai. Lima kabupaten lainnya, yaitu Nabire, Puncak Jaya, Puncak, Paniai, dan Dogiyai, mengalami penurunan dibandingkan 2024.
Namun pada tahun 2026, Dana Desa menurun lebih drastis dan semua kabupaten mengalami penurunan setelah pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Ia menyebut total Dana Desa Papua Tengah pada 2026 hanya Rp535,2 miliar, turun sekitar Rp554,1 miliar dibandingkan alokasi 2025 yang mencapai Rp1,089 triliun.
Penurunan terbesar terjadi di Kabupaten Puncak Jaya, yaitu sebesar Rp127,2 miliar, dari Rp275,5 miliar (2025) menjadi Rp148,2 miliar (2026).
Disusul Paniai turun Rp85,6 miliar, dari Rp178,6 miliar (2025) menjadi Rp92,9 miliar (2026), dan Puncak turun Rp82,5 miliar, dari Rp185,7 miliar menjadi Rp103,1 miliar.
Selanjutnya, Mimika mengalami penurunan Rp69,2 miliar, dari Rp130,1 miliar (2025) menjadi Rp60,9 miliar (2026).
Intan Jaya turun Rp45,5 miliar, dari Rp97,6 miliar menjadi Rp52,1 miliar. Dogiyai turun Rp45,4 miliar, dari Rp84,1 miliar menjadi Rp38,6 miliar.
Sedangkan Kabupaten Nabire turun Rp42,63 miliar, dari Rp73,7 miliar menjadi Rp31,1 miliar; dan Deiyai turun Rp26,9 miliar, dari Rp63,7 miliar menjadi Rp36,8 miliar.
Menurut Meki, penurunan alokasi pada 2026 berkaitan dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK Nomor 7 Tahun 2026.
"Artinya, dari setiap Rp1 miliar pagu desa, hanya tersisa sekitar Rp419,7 juta untuk Dana Desa reguler pembangunan fisik dan pelayanan dasar," ujarnya.
Ia mengakui perubahan kebijakan tersebut memicu polemik dan keresahan masyarakat, termasuk di Kabupaten Puncak yang berujung pada insiden pembakaran kantor pemerintahan.
Meki meminta kepala distrik, kepala kampung, dan unsur forkopimda memahami perubahan kebijakan tersebut serta menyelesaikan persoalan penyaluran Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
"Sebagai aparatur pemerintah, kita harus tetap menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Namun, aspirasi dan kesulitan masyarakat di lapangan juga harus kita dengar dan kita sampaikan," katanya pula.
- Pemprov Papua Tengah
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kemenag: Hilal 1 Syawal Belum Memenuhi Kriteria MABIMS di Merauke
-
Atas Arahan Prabowo, Tenor Kredit Rumah Subsidi Resmi Diperpanjang Jadi 30 Tahun
-
Diskon LNG Berlaku Sampai 31 Desember 2026, Industri Dapat Napas Panjang
-
Kemenag Pastikan Kesejahteraan Guru Madrasah Ditingkatkan Bertahap
-
Perkuat Tata Kelola Lingkungan di Kawasan Industri, Kemenperin Sosialisasikan Permenperin 2/2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.