Era Baru Finfluencer! OJK Siapkan Platform Edukasi untuk Tingkatkan Kredibilitas
Selasa, 30 Jun 2026, 12:55 WIBTANGERANG â Peran influencer keuangan (finfluencer) semakin besar dalam membentuk perilaku masyarakat dalam berinvestasi, mengelola keuangan, hingga memilih produk jasa keuangan.
Di satu sisi, mereka dapat memperluas literasi keuangan melalui penyampaian informasi yang mudah dipahami.
Namun, di sisi lain, risiko penyebaran informasi yang tidak akurat, konflik kepentingan, atau promosi produk tanpa transparansi dapat memengaruhi keputusan finansial publik.
Oleh karena itu, penguatan regulasi, peningkatan literasi keuangan, dan prinsip keterbukaan menjadi faktor penting agar peran influencer keuangan mampu mendorong inklusi keuangan tanpa mengorbankan perlindungan konsumen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan platform Learning Management System (LMS) yang ditujukan khusus bagi para influencer atau pembuat konten di sektor jasa keuangan.
Plt Kepala Direktorat Literasi dan Edukasi Keuangan OJK, Andi Muhammad Yusuf, di Tangerang, Selasa (30/6), menyampaikan bahwa fasilitas ini dihadirkan untuk membekali para influencer dengan pemahaman dasar yang tepat terkait produk dan layanan keuangan. Langkah ini diambil guna mencegah penyebaran informasi yang keliru atau menyesatkan di tengah masyarakat.
"LMS ini bukan sertifikasi, melainkan sistem pembelajaran. Tujuannya agar mereka paling tidak memiliki standar pengetahuan dasar. Jangan sampai keliru saat berbicara ke publik lalu dikritisi, yang akhirnya memalukan dan merugikan diri mereka sendiri," kata Andi usai kegiatan Jurnalis Class Angkatan 12.
Inisiatif pengadaan LMS ini sejalan dengan upaya berkelanjutan OJK dalam menertibkan fenomena influencer yang kerap mempromosikan produk keuangan tertentu, termasuk praktik pom-pom saham yang sering kali tidak diiringi dengan transparansi.
Lebih lanjut, Andi menegaskan bahwa OJK menuntut kejujuran dari para kreator konten dengan membagi aktivitas mereka ke dalam tiga kategori yang wajib dipatuhi edukasi fokus pada penjelasan karakteristik, manfaat, risiko, serta perbandingan produk jasa keuangan secara objektif tanpa adanya unsur jualan.
"Pemasaran jika influencer bekerja sama, di-endorse, atau dibayar oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tertentu, mereka wajib melakukan deklarasi (declare) secara terbuka mengenai status sponsor tersebut," ujarnya.
Rekomendasi saat memberikan anjuran terkait suatu instrumen investasi, influencer harus secara jujur menyatakan posisinya dan mengungkap ada atau tidaknya benturan kepentingan pribadi di balik rekomendasi tersebut.
"Ketika menyatakan atau membuat konten, mereka harus mendeklarasikan kepentingannya atas apa. Apakah mewakili perusahaan untuk pemasaran, atau memberikan rekomendasi murni berdasarkan keahlian, itu harus declare," tegasnya.
Ke depannya, OJK berharap seluruh influencer keuangan tidak hanya mengandalkan popularitas, tetapi juga memiliki bukti keahlian yang terstandardisasi melalui sertifikasi resmi. Standar ini diharapkan bisa meniru ekosistem yang sudah berjalan, seperti lisensi profesi di pasar modal (contohnya Wakil Perantara Pedagang Efek/WPPE) atau lisensi keagenan dari asosiasi di sektor asuransi.
Melalui sinergi antara platform edukasi LMS dan aturan transparansi promosi ini, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem literasi keuangan digital yang lebih sehat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
- OJK
- finfluencer
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tragedi Erupsi Gunung Dukono: 3 Tewas, Tim Gabungan Evakuasi 20 Pendaki yang Terjebak
-
Polda Sumsel Identifikasi 16 Korban Meninggal akibat Kecelakaan Bus ALS dengan Truk Tangki di Musi Rawas Utara
-
Lebih dari 300 Peserta Akan Meriahkan Sequis Triathlon Buddies 14th Anniversary di Jakarta
-
OJK proyeksikan kredit UMKM tumbuh positif
-
Tiga Pendaki Tewas dan 10 Hilang dalam Erupsi Gunung Dukono di Maluku Utara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.