Bikin Geleng Kepala! WFH ASN Bulungan Mendadak Dicabut Usai Bupati Syarwani Ungkap Hal Ini

Rabu, 22 Jul 2026, 02:05 WIB

TANJUNG SELOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan melalui surat edaran (SE) Bupati Bulungan Nomor: 100.3.4.2/146/Org-II resmi menghentikan pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. 

“Kita ingin mendorong dan memastikan supaya pelayanan publik itu benar-benar maksimal,” ujar Bupati Bulungan Syarwani dikonfirmasi terkait penghentian WFH, di Tanjung Selor, Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa.

Ket. Foto: Bupati Bulungan Syarwani saat diwawancara terkait pemberhentian pelaksanaan WFH di Kantor DPRD Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (21/7). — Sumber: ANTARA/Agus Salam

Syarwani menegaskan, terbitnya SE tentang pemberhentian WFH di lingkungan Pemkab Bulungan ini juga berdasarkan SE Menteri Dalam Negeri Nomor: 000.9.6.1/4412/SJ tentang Penyesuaian Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah dan juga memperhatikan hasil rapat evaluasi pelaksanaan WFH, Jumat (17/7) lalu.

“Jadi saya tegaskan bukan berarti kita menganggap bahwa melalui WFH itu tidak bisa maksimal, tapi akan lebih maksimal mungkin kehadiran fisik yang sangat penting,” katanya.

Adapun dalam SE Bupati Bulungan tentang Pemberhentian WFH yang terbit Senin (20/7) disampaikan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal ASN (WFH) sesuai SE Bupati Bulungan Nomor: 100.3.4.2/86/Org-II, 2 April 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemkab Bulungan dinyatakan dihentikan.

Kemudian seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bulungan diperintahkan agar melaksanakan tugas kedinasan secara penuh di kantor sesuai ketentuan hari dan jam kerja yang berlaku.

Kepada kepala perangkat daerah diperintahkan untuk memastikan seluruh pegawai hadir dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan hari dan jam kerja yang berlaku. Juga melakukan pengawasan terhadap disiplin, kehadiran dan kinerja pegawai.

Selanjutnya kepala perangkat daerah juga diminta menjamin penyelenggaraan pelayanan publik tetap berjalan secara optimal, efektif dan akuntabel.

Syarwani mengatakan sorotan yang menyatakan ASN banyak nongkrong di warung juga menjadi alasan dan catatan pertimbangan pemberhentian WFH.

“Setiap teman-teman di ASN kan kita juga berikan reward dalam setiap bulannya dalam bentuk pemberian tunjangan tambahan penghasilan. Tentu itu juga menjadi ukuran kinerja sehingga jika WFH agak sulit kita melakukan pengawasan secara langsung terhadap efektivitas kinerja dan pelayanan yang diberikan,” ungkapnya.

“Makanya dengan hadir sampai hari Jumat itu bisa lebih maksimal kita melakukan pengawasan sekalipun kita tetap memberikan apresiasi atas kinerja yang dihasilkan oleh teman-teman ASN, PPPK se-Kabupaten Bulungan,” tambahnya.

Diketahui, Pemkab Bulungan mulai menerapkan WFH sejak Jumat (10/4) atas tindak lanjut dari SE Mendagri Nomor: 800.1.5/3349/SJ dan dengan adanya SE baru dari Bupati Bulungan, pelaksanaan WFH setiap Jumat resmi dihentikan.

  • disiplin asn
  • wfh asn bulungan
  • bupati bulungan
  • pemkab bulungan
  • pelayanan publik bulungan

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.