Pembiayaan Kampanye Negara Dinilai Belum Tekan Biaya Politik

Rabu, 22 Jul 2026, 03:27 WIB

JAKARTA - Pembiayaan kampanye oleh negara dinilai belum terbukti efektif menekan biaya politik maupun mencegah korupsi sehingga diperlukan reformasi pembiayaan politik yang lebih menyeluruh melalui penguatan transparansi, pengawasan, dan penegakan hukum.

Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar negara membiayai kampanye bukan merupakan gagasan baru karena telah diatur dalam Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Pemilu melalui fasilitasi alat peraga kampanye (APK).

Ket. Foto: Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. — Sumber: Antara

“Evaluasinya, skema itu tidak efektif dan tidak optimal menekan biaya politik,” kata Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin di Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Pasal 275 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 beserta aturan turunannya telah mengatur fasilitasi negara dalam pengadaan APK.

Kebijakan tersebut bertujuan menekan biaya politik, mengurangi pemasangan baliho berlebihan, dan menciptakan kesempatan yang lebih setara bagi seluruh peserta ­pemilu.

Namun, menurut dia, pelaksanaannya justru menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan jumlah APK, keterlambatan pengadaan, kualitas alat peraga yang kurang memadai serta minimnya ruang bagi peserta pemilu untuk menyosialisasikan visi, misi, dan program kerja.

“Evaluasi pelaksanaan aturan tersebut justru muncul fenomena keterbatasan jumlah alat peraga, keterlambatan proses pengadaan, kualitas APK yang kurang memadai, kurangnya kreativitas peserta dalam menyampaikan pesan kampanye serta minimnya sosialisasi visi, misi serta program kerja pasangan calon,” ujarnya.

Khozin menilai persoalan tersebut dipengaruhi kemampuan fiskal pemerintah daerah yang berbeda-beda karena pendanaan APK bersumber dari APBD.

Ia menyampaikan pembiayaan APK hanya mencakup sebagian kecil dari struktur biaya politik. Dalam praktiknya, biaya terbesar justru berasal dari mobilisasi tim kampanye hingga tingkat tempat pemungutan suara (TPS), honor saksi, transportasi dan logistik, kampanye tatap muka, survei, jasa konsultan politik hingga praktik politik uang.

Oleh karena itu, Khozin mendorong reformasi pembiayaan politik dilakukan secara komprehensif. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.