DPRD Jabar Minta Penindakan Rokok Ilegal Tak Hanya Razia, Produsen Harus Dihukum agar Timbulkan Efek Jera
Minggu, 28 Jun 2026, 04:00 WIBGarut â Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Aten Munajat meminta aparat penegak hukum tidak hanya menyita dan memusnahkan rokok ilegal, tetapi juga menindak tegas pelaku hingga ke pabrik pembuatnya agar menimbulkan efek jera dan mencegah kerugian negara akibat hilangnya penerimaan cukai.
"Bukan hanya razia lalu dimusnahkan, aturannya harus ada efek jera," kata Aten di Garut, Sabtu a (27/6).
Ia mengapresiasi langkah pemerintah daerah bersama Bea Cukai yang selama ini rutin menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal, termasuk pemusnahan sekitar empat juta batang rokok ilegal di Alun-alun Garut pada Rabu (24/6).
Namun, menurutnya, penindakan tidak boleh berhenti pada pemusnahan barang bukti semata. Aparat harus menelusuri hingga ke jaringan produksi dan pelaku utama agar peredaran rokok ilegal tidak terus berulang.
"Kami DPRD Daerah Pemilihan Garut mengapresiasi adanya hukuman terhadap pemusnahan rokok ilegal," ujarnya.
Aten mengungkapkan informasi yang diterimanya menyebutkan sebagian besar rokok ilegal yang beredar di Jawa Barat dipasok dari luar daerah. Karena itu, ia meminta aparat di Jawa Barat memperkuat koordinasi dengan instansi penegak hukum di daerah asal produksi untuk memutus rantai distribusi.
"Penindakan itu, agar jangan sampai barangnya terus dibawa ke Jawa Barat," katanya.
Ia menambahkan, koordinasi lintas daerah penting dilakukan agar penindakan terhadap produsen rokok ilegal lebih efektif.
"Enggak ada salahnya kalau misalkan koordinasi sama aparat pemerintah yang ada di daerah lain untuk penindakan lebih lanjut," ujarnya.
Operasi Pemberantasan
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bandung menyiapkan 12 operasi pemberantasan rokok ilegal sepanjang 2026 yang dibarengi dengan penguatan edukasi kepada masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Uwais Qorni mengatakan operasi penindakan baru akan dimulai pada semester kedua setelah anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat digunakan.
"Kami mengagendakan operasi sebanyak 12 kali operasi. Biasanya kami baru bisa melaksanakan kegiatan rata-rata pada Agustus atau September," katanya.
Selain operasi penindakan, Satpol PP juga akan menggelar enam kegiatan sosialisasi kepada tokoh masyarakat dan pelajar SMA melalui program Satpol PP Go to School.
"Tidak hanya penindakan, kami juga akan datang ke sekolah-sekolah melalui program Satpol PP Go to School sekaligus memberikan sosialisasi mengenai rokok ilegal," ujarnya.
Pada operasi tahun sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bandung menyita 510.012 batang rokok ilegal di Kecamatan Dayeuhkolot, Soreang, dan Cangkuang. Sementara berdasarkan data Bea Cukai, sepanjang operasi di Kabupaten Bandung berhasil diamankan sekitar 11 juta batang rokok ilegal.
Uwais menyebut peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp35 miliar akibat hilangnya penerimaan cukai. Sebagian besar rokok ilegal itu diproduksi di luar Jawa Barat, terutama oleh industri skala kecil di Jawa Tengah yang menggunakan modus tanpa pita cukai untuk menekan biaya produksi dan menjual produk dengan harga lebih murah.
Ia berharap sinergi antara penindakan dan edukasi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan rokok bercukai resmi sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bandung.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Regulasi Harus Bisa Mengantisipasi Peredaran Rokok Ilegal yang Merugikan Penerimaan Negara
-
Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 444 Ribu Rokok Ilegal
-
Film “Narnia: The Magician’s Nephew” Bakal Tayang Global 2027
-
Peredaran Rokok Ilegal kian Meresahkan, Pemerintah Harus Tindak Tegas!
-
Gubernur Banten dorong pemerataan listrik hingga wilayah kepulauan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.