DPRD Jabar Minta Penindakan Rokok Ilegal Tak Hanya Razia, Produsen Harus Dihukum agar Timbulkan Efek Jera

Minggu, 28 Jun 2026, 04:00 WIB

Garut – Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Aten Munajat meminta aparat penegak hukum tidak hanya menyita dan memusnahkan rokok ilegal, tetapi juga menindak tegas pelaku hingga ke pabrik pembuatnya agar menimbulkan efek jera dan mencegah kerugian negara akibat hilangnya penerimaan cukai.

"Bukan hanya razia lalu dimusnahkan, aturannya harus ada efek jera," kata Aten di Garut, Sabtu a (27/6).

Ket. Foto: Petugas menunjukkan produk rokok ilegal hasil penyitaan yang beradar di wilayah Jawa Barat. — Sumber: Antara

Ia mengapresiasi langkah pemerintah daerah bersama Bea Cukai yang selama ini rutin menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal, termasuk pemusnahan sekitar empat juta batang rokok ilegal di Alun-alun Garut pada Rabu (24/6).

Namun, menurutnya, penindakan tidak boleh berhenti pada pemusnahan barang bukti semata. Aparat harus menelusuri hingga ke jaringan produksi dan pelaku utama agar peredaran rokok ilegal tidak terus berulang.

"Kami DPRD Daerah Pemilihan Garut mengapresiasi adanya hukuman terhadap pemusnahan rokok ilegal," ujarnya.

Aten mengungkapkan informasi yang diterimanya menyebutkan sebagian besar rokok ilegal yang beredar di Jawa Barat dipasok dari luar daerah. Karena itu, ia meminta aparat di Jawa Barat memperkuat koordinasi dengan instansi penegak hukum di daerah asal produksi untuk memutus rantai distribusi.

"Penindakan itu, agar jangan sampai barangnya terus dibawa ke Jawa Barat," katanya.

Ia menambahkan, koordinasi lintas daerah penting dilakukan agar penindakan terhadap produsen rokok ilegal lebih efektif.

"Enggak ada salahnya kalau misalkan koordinasi sama aparat pemerintah yang ada di daerah lain untuk penindakan lebih lanjut," ujarnya.

Operasi Pemberantasan

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bandung menyiapkan 12 operasi pemberantasan rokok ilegal sepanjang 2026 yang dibarengi dengan penguatan edukasi kepada masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Uwais Qorni mengatakan operasi penindakan baru akan dimulai pada semester kedua setelah anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat digunakan.

"Kami mengagendakan operasi sebanyak 12 kali operasi. Biasanya kami baru bisa melaksanakan kegiatan rata-rata pada Agustus atau September," katanya.

Selain operasi penindakan, Satpol PP juga akan menggelar enam kegiatan sosialisasi kepada tokoh masyarakat dan pelajar SMA melalui program Satpol PP Go to School.

"Tidak hanya penindakan, kami juga akan datang ke sekolah-sekolah melalui program Satpol PP Go to School sekaligus memberikan sosialisasi mengenai rokok ilegal," ujarnya.

Pada operasi tahun sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bandung menyita 510.012 batang rokok ilegal di Kecamatan Dayeuhkolot, Soreang, dan Cangkuang. Sementara berdasarkan data Bea Cukai, sepanjang operasi di Kabupaten Bandung berhasil diamankan sekitar 11 juta batang rokok ilegal.

Uwais menyebut peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp35 miliar akibat hilangnya penerimaan cukai. Sebagian besar rokok ilegal itu diproduksi di luar Jawa Barat, terutama oleh industri skala kecil di Jawa Tengah yang menggunakan modus tanpa pita cukai untuk menekan biaya produksi dan menjual produk dengan harga lebih murah.

Ia berharap sinergi antara penindakan dan edukasi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan rokok bercukai resmi sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bandung.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Messi Tetap di Puncak, El Khannouss dan Alajbegovic Jadi Bintang Baru FIFA Power Rankings Piala Dunia 2026

Bayi 18 Hari Selamat Setelah 32 Jam Tertimbun Reruntuhan Gempa Dahsyat Venezuela, Ibu Diduga Lindungi dengan Tubuhnya

Transparansi dan Kepastian Hukum Jadi Kunci Indonesia Tarik Investasi Global ke Pasar Modal

AS Membom Dua Lokasi di Iran dalam Serangan Balasan terbaru

Baginda Pemuka Bangsa, Gelar Baru Jokowi dari 5 Kerajaan Adat Lampung

Australia Perketat Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Denda Platform Naik hingga Rp1,1 Triliun

Kasus Kematian Dokter Icha, Polisi Periksa Saksi dan Siapkan Klarifikasi Tiga Oknum DPRD TTU

DPRD Jabar Minta Penindakan Rokok Ilegal Tak Hanya Razia, Produsen Harus Dihukum agar Timbulkan Efek Jera

Ribuan Orang dari Seluruh Dunia Berkumpul di Roma Rayakan Ulang Tahun ke-80 Skuter Ikonik Vespa

Gempa Bumi Venezuela: Korban Tewas Capai Lebih dari 1.400 Orang

KKP Bangun Tiga Kampung Nelayan Merah Putih di Sampang, Dorong Kesejahteraan Nelayan dan Ekonomi Pesisir

Kementan Percepat Cetak 2.000 Hektare Sawah di Papua Pegunungan, Perkuat Ketahanan Pangan dan Swasembada Nasional

Kemenhub Pastikan Tarif Transportasi Umum Terintegrasi Rp10.000 di Jakarta Masih Berlaku, Ini Cara Menggunakannya

Salah Tetap Jadi Motor Serangan Mesir, Namun Kekuatan Kolektif Mulai Menonjol

Martín Rebut Pole Position MotoGP Belanda, Márquez Terpuruk di Posisi Ketujuh

Wali Kota Yogyakarta Ajak Mahasiswa Raih Financial Freedom Sebelum Usia 50 Tahun, Tekankan Pentingnya Soft Skill

Kanada vs Afrika Selatan: Pertemuan Dua Tim yang Mengukir Sejarah di Piala Dunia 2026

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.