Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 444 Ribu Rokok Ilegal
Jumat, 14 Feb 2025, 15:45 WIBSEMARANG - Bea Cukai menggagalkan pengiriman 444 ribu batang rokok ilegal yang dalam dua pengiriman berbeda saat kendaraan pengangkutnya melintas di jalan tol di Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Penggagalan dua pengiriman sekaligus di gerbang Tol Banyumanik dan Kalikangkung pada 3 Februari lalu," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semarang Tristan Soekmono di Semarang, Jumat (14/2).
Penggagalan pertama, lanjut dia, dilakukan di gerbang tol Banyumanik terhadap 244 ribu rokok tanpa pita cukai yang diangkut sebuah mobil.
Ia menuturkan pengiriman barang ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp362 juta tersebut berpotensi merugikan negara sekitar Rp254 juta.
Sementara penggagalan kedua dilakukan di gerbang tol Kalikangkung, Kota Semarang.
Sebuah mobil, lanjut dia, membawa 200 ribu batang rokok ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp297 juta.
"Potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp208 juta," tambahnya.
Bea Cukai Semarang, kata dia, berkomitmen untuk menggagalkan segala bentuk upaya pengiriman rokok ilegal.
"Kami akan terus melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal yang merugikan kesehatan dan perekonomian," katanya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Acungan Jempol untuk 26 Pengusaha yang Patuh Kelola Lingkungan
-
Menkeu: Bea Cukai Akan Dirombak Besar-besaran
-
21.053 Pelaku UMKM di Lebak Miliki Nomor Induk Berusaha
-
Film “Narnia: The Magician’s Nephew” Bakal Tayang Global 2027
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Berikut Prediksi dan Jadwal Sidang Isbat
-
Ada Apa Delapan Ton Ikan Mati Mendadak di Danau Maninjau, Petani Rugi Ratusan Juta
-
Pemusnahan barang hasil penindakan Bea Cukai Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.