Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 444 Ribu Rokok Ilegal
Jumat, 14 Feb 2025, 15:45 WIBSEMARANG - Bea Cukai menggagalkan pengiriman 444 ribu batang rokok ilegal yang dalam dua pengiriman berbeda saat kendaraan pengangkutnya melintas di jalan tol di Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Penggagalan dua pengiriman sekaligus di gerbang Tol Banyumanik dan Kalikangkung pada 3 Februari lalu," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semarang Tristan Soekmono di Semarang, Jumat (14/2).
Penggagalan pertama, lanjut dia, dilakukan di gerbang tol Banyumanik terhadap 244 ribu rokok tanpa pita cukai yang diangkut sebuah mobil.
Ia menuturkan pengiriman barang ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp362 juta tersebut berpotensi merugikan negara sekitar Rp254 juta.
Sementara penggagalan kedua dilakukan di gerbang tol Kalikangkung, Kota Semarang.
Sebuah mobil, lanjut dia, membawa 200 ribu batang rokok ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp297 juta.
"Potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp208 juta," tambahnya.
Bea Cukai Semarang, kata dia, berkomitmen untuk menggagalkan segala bentuk upaya pengiriman rokok ilegal.
"Kami akan terus melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal yang merugikan kesehatan dan perekonomian," katanya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemusnahan barang hasil penindakan Bea Cukai Jakarta
-
Houston Rockets Tumbangkan Milwaukee Bucks 122-115
-
Pelaku Industri Pertunjukan Musik Didorong Kemenekraf Junjung Tata Kelola yang Baik
-
38 Siswa Mengasah Kemampuan dengan Latihan Terbang Malam di Lanud Adisutjipto
-
Acungan Jempol untuk 26 Pengusaha yang Patuh Kelola Lingkungan
-
Ada Apa Delapan Ton Ikan Mati Mendadak di Danau Maninjau, Petani Rugi Ratusan Juta
-
Menkeu: Bea Cukai Akan Dirombak Besar-besaran
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.