Apresiasi Puan soal RUU Perampasan Aset, Hardjuno: Partisipasi Publik Perkuat Legitimasi
Sabtu, 15 Agu 2026, 14:40 WIBJAKARTA - Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, mengapresiasi pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu prioritas pada tahun sidang 2026-2027 dengan menekankan pentingnya meaningful participation. Menurut Hardjuno, komitmen tersebut menunjukkan perhatian DPR terhadap kualitas dan legitimasi undang-undang yang akan dihasilkan.
âSaya mengapresiasi apa yang disampaikan Ketua DPR. Penekanan pada meaningful participation sangat penting karena menunjukkan bahwa DPR ingin RUU Perampasan Aset memiliki substansi yang kuat sekaligus memperoleh kepercayaan publik. Ini merupakan arah yang baik dalam proses pembentukan undang-undang,â kata Hardjuno, Jumat (14/8).
Sebelumnya, Puan mengatakan RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari 43 rancangan undang-undang yang berada dalam tahap penyusunan bersama pemerintah. DPR, menurut dia, masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap rancangan aturan tersebut.
âRUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningful participation, sehingga dapat memperkuat substansi undang-undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat,â ujar Puan dalam pidato pembukaan masa persidangan di Gedung Parlemen, Jumat (14/8).
Puan mengatakan kualitas undang-undang tidak semata-mata diukur dari jumlah produk legislasi yang diselesaikan, tetapi dari manfaat yang dirasakan masyarakat. Melalui partisipasi yang bermakna, DPR ingin aspirasi berbagai kelompok masyarakat dapat masuk dalam proses legislasi sehingga undang-undang memiliki landasan sosial, politik, dan ekonomi yang kuat serta tidak tumpang tindih dengan kewenangan aparatur negara.
Hardjuno mengatakan RUU Perampasan Aset telah lama menjadi bagian penting dalam agenda penguatan pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Ia berharap semangat keterbukaan yang disampaikan Puan dapat terus dijaga dalam proses pembahasan sehingga aturan tersebut mampu memperkuat mekanisme pemulihan aset negara sekaligus memberikan kepastian hukum dan menjaga keseimbangan kewenangan aparatur negara.
âKarena itu, partisipasi yang bermakna saya harap tidak diterjemahkan sekadar mengundang masyarakat dalam forum atau meminta masukan. Publik musti mengetahui apa yang dibahas, masukan siapa yang diterima, dan bagaimana masukan tersebut memengaruhi rumusan pasal dalam undang-undang,â jelasnya.
Menurut Hardjuno, perhatian publik nantinya akan tertuju pada substansi RUU, terutama mengenai mekanisme penelusuran dan perampasan aset, standar pembuktian, perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik, serta mekanisme pengawasan dan keberatan. Pembahasan terhadap bagian-bagian tersebut harus dilakukan secara transparan agar kewenangan yang besar dalam perampasan aset tetap memiliki kontrol yang kuat.
âKalau DPR ingin RUU ini memiliki legitimasi yang kuat seperti disampaikan Ketua DPR, ukurannya sederhana, yakni masyarakat bukan hanya diberi kesempatan bicara, tetapi bisa melihat bahwa suaranya benar-benar masuk ke dalam proses pembentukan undang-undang. RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen yang efektif mengejar hasil kejahatan, tetapi pada saat yang sama tetap menjamin prinsip negara hukum,â ujar Hardjuno.
Terakhir, Hardjuno menilai pernyataan Ketua DPR Puan Maharani dalam pidato Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026â2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8), memberikan legitimasi kuat terhadap kelanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset hingga menjadi undang-undang.
âLegitimasi yang kuat ini sangat penting bagi rakyat. Saya berharap ruang partisipasi yang dibuka dapat dimanfaatkan seluas-luasnya agar berbagai masukan masyarakat memperkaya pembahasan. Dengan begitu, RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mengejar hasil kejahatan sekaligus tetap menjamin prinsip negara hukum,â pungkas Hardjuno.
- Puan Maharani
- RUU Perampasan Aset
Redaktur: Eko S
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
-
Bambang Harymurti Usul Nama RUU Perampasan Aset Diubah, Ini Alasannya
-
Jangan Biasakan Anak Minum Minuman Berpemanis Setiap Hari, Bisa Begini Akibatnya!
-
Hasil Sprint Race MotoGP Jerman 2026: Marc Marquez Keluar Sebagai Pemenang
-
Garap Potensi Besar Ekonomi Kreatif, Wamenekraf Rayu Investor Tanam Modal
-
RUU Perampasan Aset Diusulkan Atur Pemulihan Korban Salah Sita
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.