- Home
-
- Megapolitan
-
- Pengendara Perlu Cermat Ji...
Pengendara Perlu Cermat Jika Mau Masuk Tol, Ada Pemberlakuan Gage
Jumat, 26 Jun 2026, 10:36 WIBJAKARTA â Para pengendara di wilayah Jakarta perlu mencermati pemberlakuan ganjil genap (gage) di 28 gerbang tol agar tidak salah masuk. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa aturan ganjil genap (gage) di sejumlah gerbang tol di Jakarta bukanlah kebijakan baru, melainkan aturan lama yang bersinggungan langsung dengan jalan protokol ibu kota.
âPernyataan ini menanggapi isu yang tengah ramai di media sosial mengenai kabar pemberlakuan pembatasan kendaraan ganjil genap di 28 gerbang tol keluar-masuk Jakarta.
â"Sebenarnya itu bukan kebijakan baru ya. Jadi, titik gerbang keluar dan masuk jalan tersebut merupakan bagian dari pemberlakuan ganjil genap yang sudah ada," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
âKomarudin menjelaskan bahwa aturan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Dalam aturan tersebut, sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, hingga Hayam Wuruk memang wajib menerapkan ganjil genap.
"âOleh karena itu, gerbang tol yang memiliki irisan atau pintu keluar-masuk yang langsung menyentuh ruas jalan protokol tersebut otomatis mengikuti aturan gage yang berlaku," katanya.
âKomarudin juga meluruskan kesalahpahaman masyarakat yang mengira pembatasan tersebut berlaku di dalam jalur bebas hambatan.
â"Bukan di dalam tolnya. Kalau di dalam tol sendiri itu ranahnya Jasa Marga, bukan pemberlakuan ganjil genap," ucapnya.
âTerkait kabar mengenai jumlah spesifik "28 titik gerbang tol", Komarudin menyarankan masyarakat untuk memastikan kembali daftarnya ke Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta karena regulasi mengenai zonasi jalan berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
âAdapun penindakan terhadap pelanggar di area irisan gerbang tol tersebut tetap berjalan seperti biasa dengan mengandalkan teknologi kamera tilang elektronik (ETLE)
â"Kalau gage itu masuk dalam apa yang terekam (captured) oleh ruas-ruas jalan yang dipantau dengan kamera ETLE. Kita masih mengacu pada aturan (Pergub) itu, belum ada aturan baru lagi," ucapnya.
âMasyarakat pun diimbau untuk tetap memperhatikan rambu lalu lintas dan jadwal operasi ganjil genap saat hendak keluar atau masuk melalui pintu tol yang bersinggungan dengan jalur pembatasan.
Sebelumnya beredar sebuah informasi di media sosial melalui akun @jktcreativemedia yang menyebutkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan dan akses gerbang tol selama pekan ini.
"Aturan tersebut berlaku mulai berlaku Senin (22/6) hingga Jumat(26/6) untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas pada jam-jam sibuk," tulis akun tersebut.
Akun tersebut juga menuliskan penerapan ganjil genap dilakukan dalam dua periode setiap hari kerja, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan ini berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih yang melintas di kawasan pembatasan lalu lintas, termasuk sejumlah akses menuju dan keluar jalan tol.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
DPRD Apresiasi Alokasi Anggaran DKI Jakarta Fokus pada Kesejahteraan Guru
-
Jaehyun NCT Rampungkan Wamil
-
Soal Isu Ganjil Genap di Gerbang Tol, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya
-
Tol Adalah Jalan Berbayar, Pemberlakuan Ganjil Genap di Gerbang Dipertanyakan
-
Dispernakan Bandung Barat Kerahkan 61 Petugas Periksa Hewan Kurban
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.