Perpres Ojol Ditargetkan Rampung Pekan Depan
Jumat, 24 Jul 2026, 03:23 WIBJAKARTA - DPR dan pemerintah melakukan finalisasi peraturan presiden (perpres) terkait ojek daring atau online yang ditargetkan rampung pada pekan depan.
Adapun DPR menggelar rapat koordinasi dengan perwakilan pemerintah di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7). Rapat itu juga mengundang Koalisi Ojol Nasional.
âHari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan perpres tentang ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi,â kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ditemui usai rapat.
Dia menjelaskan selain berdiskusi dengan kementerian/lembaga, DPR juga menerima masukan dari perwakilan pengemudi ojol ihwal penerapan tarif komisi 8 persen setelah aturan tersebut diumumkan beberapa bulan lalu.
âKita menerima masukan dari mereka tentang bagaimana tarif yang selama ini dari pemberlakuan kemudian 92:8 persen itu berjalan dan evaluasinya,â jelas Dasco.
Dasco mengatakan DPR RI juga sudah mendengar masukan dari Koalisi Ojol Nasional terkait dorongan implementasi pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator, yang mencakup evaluasi pelaksanaan skema tarif di lapangan sebagai bahan penyempurnaan ÂPerpres.
âNah, tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi,â kata Dasco usai rapat tersebut.
Menurut dia, pertemuan tersebut menjadi langkah untuk menyelaraskan kebijakan antar-kementerian agar regulasi yang tengah disusun mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan bagi mitra pengemudi, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
Adapun pembahasan difokuskan pada sejumlah isu strategis, mulai dari penguatan perlindungan bagi mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan pengemudi, keberlanjutan iklim usaha, hingga koordinasi lintas kementerian dalam implementasi kebijakan. Regulasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online.
Per 1 Juli
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan berdasarkan penuturan Koalisi Ojol Nasional, tarif bagi hasil 92:8 persen antara aplikator dan pengemudi sudah diterapkan per 1 Juli 2026, meski perpres belum diterbitkan.
Kendati demikian, masih ada sebagian aplikator yang belum menerapkan aturan tersebut. âItulah yang tadi disampaikan kepada kami sebagai bahan untuk penyempurnaan isi perpresnya,â ujar Mensesneg.
DPR dan pemerintah merencanakan satu pertemuan lagi guna menyempurnakan perpres. Peraturan itu ditargetkan rampung pekan depan demi memberikan kepastian hukum bagi pengemudi ojol. âMinggu depan. Biar segera selesai semua,â kata Prasetyo. Ant/S-2
- Kebijakan Pemerintah
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.