Kendaraan ODOL Mengancam Infrastruktur dan Keselamatan
Kamis, 25 Jun 2026, 00:00 WIBJAKARTA â Penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL)mulai Januari 2027 memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan karena menyangkut keselamatan, efisiensi logistik, dan keberlanjutan infrastruktur. Kendaraan yang beroperasi melebihi kapasitas tak hanya meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan dan jembatan yang pada akhirnya membebani anggaran negara untuk perbaikan.
Selain itu, praktik ODOL menciptakan distorsi dalam persaingan usaha karena menekan biaya angkut secara tidak wajar. Dengan penegakan yang konsisten dan dukungan pelaku usaha, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan bagi perekonomian nasional.
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo menegaskan kendaraan ODOL menyebabkan kerugian besar bagi negara karena mempercepat kerusakan jalan, memangkas umur infrastruktur dari 11 tahun menjadi sekitar 3 tahun, serta memicu kebutuhan biaya perbaikan jalan nasional hingga 43,45â47,43 triliun rupiah per tahun. âPenurunan usia jalan ini diakibatkan oleh tekanan beban berlebih menyebabkan jalan retak dan berlubang jauh sebelum jadwal pemeliharaan normal,â katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).
Karena itu, dia mendukung penerapan kebijakan Zero ODOL mulai 2027 untuk melindungi infrastruktur jalan dan mengurangi beban anggaran pemeliharaan, terutama pada jalan arteri non-tol yang lebih rentan terhadap beban berlebih.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menilai pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk menertibkan kendaraan ODOL karena menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas dengan tingkat fatalitas tinggi. âKecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan truk menjadi salah satu penyebab fatalitas tertinggi kedua setelah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor,â katanya.
Dia menambahkan, selain berkontribusi terhadap sekitar 10,5 persen kecelakaan nasional, praktik ODOL juga dinilai melemahkan daya saing nasional, menurunkan kualitas infrastruktur, dan tidak sejalan dengan standar kawasan perdagangan bebas Asean.
Senada, pengamat Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik, Tulus Abadi menilai penertiban truk ODOL mendesak dilakukan karena tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berdampak pada tingginya angka kecelakaan dan korban jiwa. Dia menyoroti masih banyaknya truk ODOL yang beroperasi di jalan raya dan tol, sehingga mendukung penerapan kebijakan Zero ODOL yang dipimpin langsung oleh pemerintah pusat guna meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mengurangi fatalitas di jalan.
âSebagai gambaran, pada tahun lalu, menurut buku laporan tahunan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum, terdapat 366 orang meninggal dunia, karena kecelakaan lalu lintas di jalan tol. Maka, masuk akal jika beberapa pihak mengusulkan bahwa kebijakan untuk mewujudkan âZero ODOLâ harus ditukangi langsung oleh RI 1, alias Presiden Prabowo Subianto,â jelas Tulus.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.