Pengamat: Penertiban Kendaraan ODOL Perlu Pendekatan Adil
Senin, 09 Jun 2025, 15:56 WIBJAKARTA - Pemerintah akan terus menertibkan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL/kendaraan berat bermuatan berlebih) di jalan raya. Beberapa upaya yang dilakukan antara lain melakukan razia gabungan, pembangunan jembatan timbang modern, hingga penindakan administratif dan pidana.
Namun, efektivitas penegakan hukum di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala. Seperti keterbatasan sumber daya pengawasan dan resistensi dari sebagian pelaku usaha angkutan.
Pemerhati Transportasi, Muhammad Akbar, mengatakan penindakan memang penting untuk memberikan efek jera kepada pelanggar aturan. Tapi pendekatan adil juga dibutuhkan agar lebih diterima pelaku usaha.
"Pelanggar memang harus ditindak. Tapi yang taat juga perlu diberi insentif," kata Muhammad Akbar, Senin (9/6).
Menurut dia, selama ini banyak pengusaha sudah berupaya menaati aturan. Mereka mengganti karoseri, mengurangi muatan, hingga membeli kendaraan baru yang sesuai standar.
Sayangnya, kepatuhan yang dilakukan belum mendapat penghargaan yang layak. Insentif yang diberikan masih sebatas ucapan atau apresiasi simbolik.
Menurut Akbar, insentif nyata bisa menjadi motor perubahan. Contohnya pemberian diskon tol, subsidi BBM, atau kemudahan pembiayaan armada baru bagi mereka yang telah menaati aturan.
"Kalau pelanggaran lebih menguntungkan secara ekonomi, orang akan terus pilih menggunakan ODOL," ujar dia.
Insentif seperti ini, sebut Akbar, akan membuat taat aturan menjadi pilihan yang masuk akal.
Pemerintah perlu mendorong ekosistem transportasi yang seimbang. Regulasi yang adil akan membangun budaya patuh dari kesadaran, bukan ketakutan.
Dengan kombinasi sanksi dan insentif, perubahan bisa lebih cepat. Indonesia akan melangkah menuju sistem logistik yang aman dan berdaya saing.
Kendaraan ODOL selama ini dinilai mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Selain itu, praktik ini menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.