• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Pemerintah Klaim Sertifika...

Pemerintah Klaim Sertifikat Tanah Permudah  Layanan Warga, Benarkah

Selasa, 23 Jun 2026, 07:11 WIB

JAKARTA -  Akses masyarakat dikatakan makin mudah dengan adanya layanan elektronik untuk pertanahan. Klaim ini dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang baru saja meluncurkan sertifikat tanah elektronik.

"Sertifikat Elektronik bisa dilihat di handphone lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Ini lebih simpel karena data batas tanah disimpan secara digital, jadi tanah tak bisa digeser-geser," kata Yusuf (37), salah satu warga, dalam keterangan resmi Kementerian ATR/BPN yang diterima di Jakarta, Senin (22/6).

Ket. Foto: sudah elektronik — Sumber: ant

Yusuf mengaku sudah beralih dan memiliki Sertifikat Elektronik yang mempermudah akses layanan, dengan digitalisasi dokumen pertanahan.

Selain itu, kata Yusuf, saat diwawancarai di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jawa Barat, menilai bahwa sertifikat elektronik lebih memberikan rasa aman dan kemudahan bagi para pemilik tanah.

Yusuf berinisiatif mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku untuk mempermudah akses terhadap layanan pertanahan. Melalui aplikasi tersebut, ia bisa melihat sertifikat tanahnya tanpa harus membawa dokumen fisik ke mana pun ia pergi.

"Proses pengecekan data dapat dilakukan secara cepat dan praktis," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Ilham (40), yang datang ke kantor pertanahan (kantah) setempat untuk mengambil Sertifikat Elektronik milik keluarganya setelah proses roya (proses resmi penghapusan hak tanggungan dari sertifikat tanah dan buku tanah yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN) selesai dilakukan.

Warga Kabupaten Bogor itu merasakan, peralihan dari sertifikat analog ke elektronik merupakan langkah positif dalam modernisasi layanan pertanahan.

"Dari analog ke Sertifikat Elektronik bagus, bisa dicek juga dari handphone, mudah-mudahan tanah milik orangtua saya jadi lebih aman," katanya lagi.

Kementerian ATR/BPN menjamin keamanan data pertanahan dalam Sertifikat Elektronik dijaga secara berlapis, karena data fisik maupun yuridis telah dilindungi dengan sistem enkripsi.

Selain itu, batas bidang tanah yang tercantum dalam Sertifikat Elektronik juga telah terintegrasi dalam sistem pemetaan nasional, sehingga data pertanahan menjadi lebih akurat dan terhubung.

Digitalisasi layanan pertanahan berupa Sertifikat Elektronik menjadi bagian dari upaya modernisasi layanan publik di bidang pertanahan.

Kehadiran layanan digital diharapkan mampu memberikan kemudahan, efisiensi, sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap data pertanahan masyarakat.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan pentingnya penerapan sertifikat tanah digital dalam sistem pertanahan nasional sebagai suatu keniscayaan di era modern.

“Sertifikat digital itu adalah necessary condition, sunatulloh, keharusan,” ujar Nusron di Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa).

Menurut Nusron, digitalisasi bertujuan mempermudah akses serta meningkatkan efisiensi pengelolaan data pertanahan.

Ia menjelaskan bahwa dengan sistem digital, tumpang tindih kepemilikan lahan dapat dicegah.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.