Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemprov Jateng Gratiskan Perizinan Kapal Nelayan Kecil, Minta Laporkan Pungli

📅 Senin, 22 Jun 2026, 17:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemprov Jateng Gratiskan Perizinan Kapal Nelayan Kecil, Minta Laporkan Pungli Doc: Antara
Ket. Gubernur Jateng Ahmad Luthfi secara simbolis menyerahkan dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan kepada nelayan di sela kegiatan Rembug Pembangunan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 di Pendopo Kota Tegal, Senin (22/6).

Tegal - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, memastikan pengurusan dokumen perizinan kapal bagi nelayan kecil tanpa dipungut biaya sebagai upaya membantu beban kebutuhan mereka dan jaminan keamanan saat mencari ikan di laut.

"Oleh karena itu, kami minta masyarakat melaporkan apabila jika menemukan adanya pungutan dalam pengurusan perizinan tersebut," kata Gubernur Jateng Ahmad Luthfi di Tegal, Senin (22/6).

Pada acara Rembug Pembangunan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 di Pendopo Kota Tegal, Senin, dia mengatakan pihaknya komitmen memberikan layanan jemput bola perizinan kapal bagi nelayan kecil di wilayah pesisir secara gratis.

"Oleh karena itu, kami minta nelayan yang sudah terlayani ikut menyampaikan informasi tersebut kepada nelayan lain agar segera mengurus perizinan. Kasih tahu temannya yang lain, suruh ke sini biar segera diproses," katanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah Sakina Rosellasari mengatakan bahwa layanan tersebut menyasar nelayan yang melakukan penangkapan ikan di wilayah di bawah 12 mil laut.

"Kewenangan perizinan untuk wilayah tersebut berada di tingkat provinsi. Di bawah 12 mil itu biasanya termasuk kapal kecil, kurang dari 10 GT (gross ton)m" katanya.

Ia mengatakan layanan jemput bola diperlukan karena masih banyak nelayan kecil yang memiliki keterbatasan dalam mengakses sistem perizinan digital seperti OSS RBA atau Online Single Submission Risk-Based Approach.

"Nelayan kecil ini termasuk yang rentan. Pengetahuan terkait OSS dan aplikasi itu juga kurang sehingga kami yang mendatangi mereka sebagai bagian dari layanan publik prima di Jawa Tengah," katanya.

Menurut dia, dengan memiliki izin maka nelayan secara hukum memiliki kegiatan yang sah sehingga jika ada pengawasan kelautan atau perikanan mereka bisa menunjukkan bahwa kapal dan usahanya sudah berizin.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Brebes Rudi Hartono mengatakan dengan adanya layanan jemput bola itu maka nelayan merasa terbantu karena tidak ada biaya sepeser pun.

"Di Kabupaten Brebes ada sekitar 500 kapal nelayan yang terlayani perizinannya. Akan tetapi, masih ada beberapa yang belum karena mungkin belum memahami dan belum mendapatkan informasi," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Tim Aston Villa bakal Kunju...

OKK PWI Jaya Angkatan ke-24/2026 Sukses

22 menit yang lalu | Diapari S

Megapolitan
OKK PWI Jaya Angkatan ke-24...
Megapolitan
Cooking Demo Competition 20...
Nasional
PLN Tegaskan Sistem Kelistr...
PLN Tegaskan Sistem Kelistrikan di Pulau Jawa Berangsur Normal

PLN Tegaskan Sistem Kelistrikan di Pulau Jawa Berangsur Normal

22 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
# 7
Peluang Melemah Terbuka, 22 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.