Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov Jateng Gratiskan Perizinan Kapal Nelayan Kecil, Minta Laporkan Pungli

📅 Senin, 22 Jun 2026, 17:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemprov Jateng Gratiskan Perizinan Kapal Nelayan Kecil, Minta Laporkan Pungli Doc: Antara
Ket. Gubernur Jateng Ahmad Luthfi secara simbolis menyerahkan dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan kepada nelayan di sela kegiatan Rembug Pembangunan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 di Pendopo Kota Tegal, Senin (22/6).

Tegal - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, memastikan pengurusan dokumen perizinan kapal bagi nelayan kecil tanpa dipungut biaya sebagai upaya membantu beban kebutuhan mereka dan jaminan keamanan saat mencari ikan di laut.

"Oleh karena itu, kami minta masyarakat melaporkan apabila jika menemukan adanya pungutan dalam pengurusan perizinan tersebut," kata Gubernur Jateng Ahmad Luthfi di Tegal, Senin (22/6).

Pada acara Rembug Pembangunan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 di Pendopo Kota Tegal, Senin, dia mengatakan pihaknya komitmen memberikan layanan jemput bola perizinan kapal bagi nelayan kecil di wilayah pesisir secara gratis.

"Oleh karena itu, kami minta nelayan yang sudah terlayani ikut menyampaikan informasi tersebut kepada nelayan lain agar segera mengurus perizinan. Kasih tahu temannya yang lain, suruh ke sini biar segera diproses," katanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah Sakina Rosellasari mengatakan bahwa layanan tersebut menyasar nelayan yang melakukan penangkapan ikan di wilayah di bawah 12 mil laut.

"Kewenangan perizinan untuk wilayah tersebut berada di tingkat provinsi. Di bawah 12 mil itu biasanya termasuk kapal kecil, kurang dari 10 GT (gross ton)m" katanya.

Ia mengatakan layanan jemput bola diperlukan karena masih banyak nelayan kecil yang memiliki keterbatasan dalam mengakses sistem perizinan digital seperti OSS RBA atau Online Single Submission Risk-Based Approach.

"Nelayan kecil ini termasuk yang rentan. Pengetahuan terkait OSS dan aplikasi itu juga kurang sehingga kami yang mendatangi mereka sebagai bagian dari layanan publik prima di Jawa Tengah," katanya.

Menurut dia, dengan memiliki izin maka nelayan secara hukum memiliki kegiatan yang sah sehingga jika ada pengawasan kelautan atau perikanan mereka bisa menunjukkan bahwa kapal dan usahanya sudah berizin.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Brebes Rudi Hartono mengatakan dengan adanya layanan jemput bola itu maka nelayan merasa terbantu karena tidak ada biaya sepeser pun.

"Di Kabupaten Brebes ada sekitar 500 kapal nelayan yang terlayani perizinannya. Akan tetapi, masih ada beberapa yang belum karena mungkin belum memahami dan belum mendapatkan informasi," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Ekonomi
Antrean BBM Jadi Sorotan, G...
Olahraga
Liverpool Gagal Menang di A...
Luar Negeri
Selamat Datang di Festival ...
Daerah
Kebakaran Kawah Ijen Sudah ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.