Korupsi di Pelayanan Publik Dimulai dari Hal Kecil
Jumat, 19 Jun 2026, 03:08 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi di sektor pelayanan publik kerap bermula dari penyimpangan yang dianggap sepele dan kemudian berkembang menjadi pelanggaran yang lebih besar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan salah satu penyebabnya adalah pola pikir yang tidak berorientasi pada pelayanan masyarakat. âKalau bisa diperlambat, ngapain dipercepat? Kalau bisa dipersulit, ngapain dipermudah? Kalau rantai birokrasinya bisa diperpanjang, kenapa kemudian dipersingkat?â kata Setyo di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, kemarin.
Menurut dia, pola pikir semacam itu dapat membuka ruang terjadinya pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik. âUrusannya harusnya sepele dan bisa dipertanggungjawabkan, tetapi karena sesuatu dan lain hal, mulai ada gratifikasi, pungli yang paling kecil, kemudian konflik kepentingan, pengaruh jabatan, dan lain-lain,â katanya.
Selain itu, Setyo menyoroti kebiasaan memberi yang masih kerap dianggap wajar oleh sebagian masyarakat. âSering kali banyak yang memberikan ini sebagai bagian toleransi. Karena apa? Adat ketimuran, budaya, menghormati. Hanya hal-hal sepele, kita seolah-olah menganggap itu adalah sesuatu yang ya enggak apa-apa, biasa,â ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa praktik penyimpangan umumnya tidak dimulai dari pelanggaran besar, melainkan dari hal-hal kecil yang terus dibiarkan.
Sebagai contoh, Setyo menyinggung praktik parkir liar yang kerap dianggap persoalan sederhana. âRp2.000, Rp3.000, Rp5.000, mungkin kita menganggapnya uang kecil. Akan tetapi, karena dipalak secara tidak langsung atau membiarkan, uang itu pasti enggak mungkin hanya di tukang parkir. Uang itu meluncur juga mungkin kepada pengelola parkir, mungkin pengelola wilayah, mungkin yang menguasai daerah tersebut, bahkan mungkin juga kepada aparat,â jelasnya.
Menurut dia, pembiaran terhadap praktik-praktik kecil semacam itu dapat menciptakan rantai penyimpangan yang lebih luas. âKita menganggapnya biasa. Namun, kalau itu kita rapikan, saya yakin itu menjadi sesuatu yang sangat luar biasa,â ujarnya.
Adapun salah satu kasus dugaan korupsi terkait pelayanan publik yang tengah ditangani KPK pada tahun ini adalah dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022â2026.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, yang kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kembangkan Kasus
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyp mengungkapkan pihaknya mendapat informasi terkait dugaan pemerasan di lingkungan kantor imigrasi (kanim) pada sejumlah daerah. âKami juga mendapatkan sejumlah informasi dari berbagai sumber, termasuk masyarakat, yang kemudian melaporkan adanya dugaan praktik korupsi yang terjadi di daerah lain,â ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6) malam.
Menurut Budi, informasi tersebut menjadi pengayaan bagi penyidik KPK untuk mengungkap lebih lanjut ataupun mengembangkan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. âTentu ini terbuka kemungkinan karena memang peristiwa tertangkap tangan ini kan selalu jadi entry point (pintu masuk) KPK begitu ya, untuk bisa menyasar lebih luas lagi,â katanya.
Oleh sebab itu, dia mengajak masyarakat ataupun warga negara asing (WNA) yang menjadi korban untuk tidak segan memberikan informasi kepada KPK. âInformasi-informasi dari masyarakat, terlebih para pihak yang dalam hal ini sebagai korban, tentunya sangat dibutuhkan bagi penyidik untuk kemudian melakukan pengayaan, termasuk melihat di mana saja praktik-praktik ini terjadi dan modus-modusnya seperti apa,â ujarnya. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.