Pangkas Birokrasi, RUU Kawasan Industri Diyakini Dongkrak Daya Saing Investasi
Kamis, 30 Jul 2026, 18:00 WIBJAKARTA â Kawasan industri berperan sebagai pusat konsolidasi aktivitas manufaktur yang mampu meningkatkan efisiensi produksi, memperkuat rantai pasok, dan menarik investasi baru.
Pengembangan kawasan industri yang didukung infrastruktur memadai, kepastian regulasi, serta akses terhadap energi dan logistik dapat meningkatkan daya saing industri nasional sekaligus menciptakan lapangan kerja.
Di sisi lain, keberhasilannya juga bergantung pada kemampuan mengintegrasikan prinsip keberlanjutan, adopsi teknologi, dan pengembangan sumber daya manusia agar mampu menjawab tuntutan industri global yang semakin kompetitif.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri disusun untuk memperkuat fungsi kawasan industri sekaligus memangkas berbagai hambatan yang selama ini menghambat realisasi investasi.
"Kementerian Perindustrian telah merampungkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kawasan Industri dan saat ini RUU tersebut tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat," kata Agus saat membuka Rapat Kerja Nasional Himpunan Kawasan Industri (HKI) di Jakarta, Kamis (30/7).
Menurut Agus, RUU tersebut dirancang untuk mencapai dua tujuan utama.
Pertama, mempertegas kedudukan kawasan industri bukan sekadar sebagai pengelola lahan, melainkan sebagai penyelenggara ekosistem industri yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang jelas.
Kedua, regulasi tersebut ditujukan untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan kawasan industri dengan memangkas berbagai hambatan yang selama ini dihadapi pelaku usaha.
"Dengan kata lain, undang-undang ini adalah ikhtiar negara untuk memperpendek jarak antara komitmen investasi dan produksi," ujarnya.
Ia mengatakan pembahasan RUU masih berlangsung di DPR sehingga pelaku kawasan industri masih memiliki kesempatan untuk memberikan masukan terhadap substansi aturan tersebut.
Menurut Agus, pemerintah ingin merancang RUU Kawasan Industri sebagai regulasi yang mampu menjawab tantangan pengembangan kawasan industri dalam jangka panjang, bukan hanya untuk lima tahun ke depan.
Agus menambahkan pengalaman pelaku kawasan industri mengenai berbagai kendala maupun praktik terbaik di lapangan menjadi masukan penting yang tidak dapat diperoleh pemerintah dari sumber lain.
Ia berharap Rapat Kerja Nasional HKI dapat menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat menjadi bahan penyempurnaan RUU Kawasan Industri.
Sementara itu, Ketua Umum HKI Akhmad Maâruf Maulana menyatakan RUU Kawasan Industri dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing kawasan industri Indonesia yang dinilai masih tertinggal dibandingkan Vietnam, Malaysia, dan Thailand.
Menurut Akhmad, salah satu persoalan utama yang dihadapi pelaku kawasan industri saat ini adalah birokrasi perizinan yang belum sinkron antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Kita butuh RUU Kawasan Industri untuk mempermudah investasi. Sekarang kan hambatannya masih banyak,â katanya.
- RUU kawasan industri
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.