Verifikasi Calon Penerima Program Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit

Rabu, 17 Jun 2026, 13:12 WIB

JAKARTA – Proses verifikasi calon penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah telah mencapai sekitar 300 ribu unit dari target awal sekitar 400 ribu unit hingga awal Juni 2026.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Muhammad Qodari, mengatakan percepatan pelaksanaan program tersebut saat ini difokuskan pada proses verifikasi calon penerima bantuan yang ditargetkan selesai seluruhnya pada Juni 2026.

Ket. Foto: Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI M Qodari (kiri) dalam jumpa pers di Gedung Bakom RI, Jakarta, Rabu (17/6/2026). — Sumber: ANTARA

"Saat ini, percepatan difokuskan pada proses verifikasi calon penerima bantuan. Dari target awal sekitar 400.000 unit, proses verifikasi telah mencapai sekitar 300.000 unit dan ditargetkan selesai seluruhnya pada Juni 2026," ucap Qodari di Jakarta, Rabu (17/6).

Dia menuturkan, progres program BSPS hingga awal Juni 2026 telah mencapai 13,51 persen. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menargetkan seluruh pelaksanaan fisik perbaikan rumah tidak layak huni dapat selesai pada Oktober 2026 atau paling lambat November 2026.

Qodari menjelaskan proses verifikasi diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua bulan, sedangkan pelaksanaan fisik perbaikan rumah memerlukan waktu sekitar tiga bulan.

Untuk besaran bantuan, kata dia, nilai reguler BSPS ditetapkan sebesar Rp20 juta per unit yang terdiri atas Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.

Khusus wilayah Papua dan Maluku Utara, bantuan diberikan sebesar Rp25 juta per unit. Sementara untuk wilayah pegunungan, pulau kecil, serta daerah terluar di Papua dan Maluku Utara, nilai bantuan mencapai Rp40 juta per unit.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,3 triliun dari APBN untuk mendukung BSPS tahun 2026," ucap Qodari.

Dia menambahkan provinsi Jawa Barat menjadi daerah dengan alokasi dan progres tertinggi, diikuti Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.

Adapun penetapan alokasi bantuan dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, antara lain jumlah rumah tidak layak huni (RTLH), jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, ketimpangan, serta variabel kedalaman kemiskinan.

Sebelumnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan pengusulan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS bagi masyarakat saat ini dibuka seluas-luasnya.

"Memang kalau kita lihat mekanismenya, itu dimulai dari pengusulan. Pengusulan ini dibuka selebar-lebarnya sekarang," ujar Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/6).

Fitrah menjelaskan kalau dulu hanya anggota DPR, kepala daerah baik provinsi dan kabupaten/kota yang bisa mengusulkan BSPS. Kalau sekarang dibuka seluas-luasnya mulai dari anggota DPR, kepala daerah, tokoh masyarakat, sampai ketua ormas dan lembaga swadaya masyarakat juga dibuka.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI Maruarar Sirait mengingatkan seluruh jajarannya, pemerintah daerah, serta mitra kerja untuk menjaga transparansi dan memastikan tidak ada praktik penyelewengan anggaran (korupsi) dalam realisasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa dirinya tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum yang tegas jika menemukan adanya oknum yang berani memotong atau menyalahgunakan hak masyarakat miskin tersebut.

Maruarar menjelaskan, program renovasi rumah atau bedah rumah ini merupakan salah satu program unggulan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto demi memastikan hak hunian layak bagi masyarakat terpenuhi secara cepat dan masif.

  • Program Bedah Rumah

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.