Kejagung Selidiki Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor Sawit

Rabu, 17 Jun 2026, 01:13 WIB

Komoditas Ekspor

JAKARTA - Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai penyelidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan manipulasi nilai ekspor minyak sawit oleh beberapa perusahaan perlu dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

Ket. Foto: — Sumber: istimewa

Ketegasan aparat dalam menangani dugaan pelanggaran, penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Indonesia.

Hardjuno mengatakan kepastian hukum merupakan salah satu faktor utama yang diperhatikan investor sebelum menanamkan modal.

Karena itu, apabila terdapat dugaan praktik ekspor yang merugikan negara, termasuk yang menyeret nama PT Salim Ivomas Pratama (SIP), maka proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional dan tanpa pandang bulu.

“Kasus ini harus menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua pelaku usaha.

Investor yang sehat justru membutuhkan kepastian bahwa negara mampu menindak setiap dugaan pelanggaran secara objektif dan berdasarkan fakta hukum,” kata Hardjuno di Jakarta Selasa (16/6).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengakui sedang melakukan penyelidikan dugaan manipulasi nilai ekspor minyak sawit oleh SIP.

Perusahaan tersebut diduga melakukan ekspor di bawah harga pasar untuk menekan kewajiban pajak dan menyembunyikan keuntungan.

Kejaksaan Agung juga telah mendalami informasi terkait fasilitas perbankan dan skema pembiayaan yang digunakan PT Salim Ivomas sebagai bagian dari proses penyelidikan yang masih berlangsung.

Skema Pembiayaan

Kejagung juga telah menggali informasi terkait fasilitas perbankan dan skema p e mb i a y a a n yang dilakukan oleh perusahaan melalui salah satu bank swasta.

“Ada pendalaman dalam pemeriksaan terkait itu.

Cuman pastinya apa bankbanknya, kita belum tahu.

Ada beberapa perusahaan.

Iya, sedang didalami,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dikutip dari Instagram Satgas PKH, Senin (15/6).

Sebelumnya beberapa media Malaysia menyoroti pemberitaan terkait Kejagung RI yang memeriksa Maybank terkait SIP.

Sejumlah media seperti The Edge Malaysia, Free Malaysia Today hingga The Star memuat berita tersebut mengutip laman Bloomberg dengan judul “Indonesia authorities question Maybank staff over Salim exports”.

Seperti diketahui, praktik underpricing (pelaporan nilai ekspor di bawah harga pasar) dan manipulasi transfer pricing pada ekspor kelapa sawit Indonesia diduga dilakukan oleh 10 perusahaan besar.

Eksportir diduga menjual Crude Palm Oil (CPO) ke anak perusahaan di luar negeri dengan harga murah, memicu potensi kerugian negara.

Modusnya dengan mengekspor ke perusahaan cangkang atau perantara yang terafiliasi di negara seperti Singapura, sebelum dijual ke pembeli akhir.

Mereka kemudian melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari harga pasar global, kemudian menyimpan selisih keuntungan di luar.

Praktik itu menggerus penerimaan devisa dan nilai pajak yang seharusnya masuk ke kas negara.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.